• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Terdakwa Penipuan Jual Beli Emas , Sebut Dakwaan JPU Tak Sesuai KUHAP

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Eksi Anggreani saat usai menjalani sidang di PN. Surabaya .(Jaka)

FOTO : Terdakwa Eksi Anggreani saat usai menjalani sidang di PN. Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara tipu gelap jual beli emas dengan terdakwa Eksi Anggraeni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi). Kamis (10/10/2019).

Dalam eksepsi terdakwa yang di bacakan oleh penasihat hukumnya, Taufan, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, darpi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf a dan b, karena memandang terhadap dakwaan tersebut tidak dilakukan secara teliti dan cermat dan jelas akar permasalahannnya. Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHAP dakwaan JPU sepatutnya tidak diterima.

“Memohon kepada majelis hakim yang terhormat, untuk mengambil keputusan dengan menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Eksi Anggraeni, membatalkan surat dakwaan JPU, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Eksi Anggraen,” kata Taufan.

Atas eksepsi terdakwa Eksi, JPU Winarko langsung menanggapinya dengan tetap pada dakwaan. “Tetap pada dakwaan yang mulia,” kata Winarko.

Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, kemudian memutuskan menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Sidang kita tunda pekan depan untuk pembacaan putusan sela,”ucap hakim Maxi seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Usai persidangan, JPU Winarko ketika ditemui menyampaikan, bahwa jika ranahnya sesuai pasal 143 KUHAP, dirinya mengaku sebagai penuntut umum sudah berkeyakinan sesuai.

“Saya sudah yakin jika itu ranahnya pasal 143 KUHAP, karena saya merasa sudah cermat dan teliti dalam membuat dakwaan,” jelas Winarko

Untik diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa yang mengaku sebagai marketing di PT. Aneka Tambang (Antam) tbk, menawarkan emas batangan dengan harga diskon kepada Budi Said. Karena tertarik akan penjelasan terdakwa, Budi Said kemudian membeli emas batangan sebanyak 7.071 kilogram seharga Rp. 3,5 Triliun, dengan cara pembayaran secara transfer bertahap ke PT. Antam.

Sejak tidak adanya lagi pengiriman emas, Budi Said yang merasa ditipu kemudian mengirimkan surat kepada PT. Antam Cabang Surabaya dan tidak pernah dibalas.

Akibat perbuatan terdakwa Eksi Anggraini, Budi Said telah menelan kerugian materiil sebesar Rp. 573.650.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (J4k)

Related Posts:

  • antam
    Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tipu Gelap Emas PT. Antam…
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • tipu
    Mengaku Marketing PT. AntamTbk,Tipu Triliunan Rupiah
  • IMG-20200310-WA0038
    Dalil Eksepsi Terdakwa Tipu Gelap, Dibantah oleh JPU…
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
Previous Post

Wabup Gresik Tanam 50 Ribu Mangrove Di Pesisir Pantai Ujung pangkah

Next Post

Inilah Komitmen Trakindo Dukung Pertumbuhan Industri di Jatim

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Inilah Komitmen Trakindo Dukung Pertumbuhan Industri di Jatim

Inilah Komitmen Trakindo Dukung Pertumbuhan Industri di Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.