BATU I bidik.news – Majelis Hakim yang mengadili perkara Terdakwa YLA dan FDY, oknum wartawan dan oknum LSM terkait dugaan pemerasan di Kota Batu menolak eksepsi penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.
“Majelis makim yang memeriksa dan yang mengadili kedua terdakwa inisial YLA dan FDY, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, M.Januar Ferdian, SH,MH melalui siaran pres, Senin (11/8/2025).
Menururnya, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut, dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam hal ini, disebutkan bahwa majelis hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang perkara pemerasan oleh oknum wartawan dan oknum LSM di Kota Batu ini, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dalam perkara pemerasan/ penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa kepada salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu,” paparnya.
Sidang dengan Majelis halim yang dipimpin oleh Muhammad Hambali, SH, MH dengan anggota Slamet Budiono,SH,MH dan Rudi Wibowo,SH,MH pada putusan sela menolak seluruhnya eksepsi kedua terdakwa.
“Untuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan ini, Muh.Fahmi Mirsa Barata,SH,MH, sedangkan untuk terdakwa YLA dan FDY di dampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners ,Kayat Hariyanto S.Pd, SH, dan Bahrul Ulum,SH, serta Kresna Hari Murti,SH ,” jelasnya. (Gus)