• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Stella Monica Ditolak, Perkara Pencemaran Nama Baik Klinik L’VIORS Berlanjut

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Text foto : Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri

Text foto : Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @Stellamonica.h atas dugaan kasusj pencemaran nama baik klinik kecantikan L’VIORS.

“Mengadili, eksepsi terdakwa Stella Monica Hendrawan tidak dapat diterima, melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara,” ucap hakim Imam Supriyadi saat membacakan putusan selanya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5).

Dalam putusan selanya, Hakim Imam Supriyadi juga mengatakan eksepsi dari tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa tidak menggunakan kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar haruslah dibuktikan melalui pembuktian di pemeriksaan pokok perkara.

“Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar,” katanya.

Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

“Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2) KUHAP,” sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jauhar Kurniawan mewakili tim penasehat hukum Stella Monica Hendrawan mengaku belum bisa berbicara banyak apa yang akan dia persiapkan di sidang pembuktian nanti.

“Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa,”  ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian,? Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya,” ungkapnya.

Ditanya permintaan seperti apa yang dirasa memberatkan,? Jauhar menjawab salah satu diantaranya meminta permohonan maaf secara tertulis di media masa skala besar.

“Itu yang memberatkan bagi Klien kami,” jawabnya.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS ke akun @dewikumala.

Related Posts:

  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • inves
    Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • IMG-20180809-WA0024
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan…
  • IMG-20181204-WA0019
    Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dinkes Gresik Dilanjut
Previous Post

Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak

Next Post

Drainase Saluran Air Tak Pernah Diperhatikan Dinas PUPR Sampang

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Drainase Saluran Air Tak Pernah Diperhatikan Dinas PUPR Sampang

Drainase Saluran Air Tak Pernah Diperhatikan Dinas PUPR Sampang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.