SURABAYA|BIDIK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yanh diketuai Djanuri menolak eksepsi (bantahan dakwaan jaksa, red) yang diajukan Inggrid Wiradinata, terdakwa perkara pemalsuan surat.
Penolakan eksepsi itu, dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Garuda I PN Surabaya, Selasa (23/5/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasehat terdakwa itu sudah masuk materi pokok, sehingga perlu digelarnya sidang pembuktian.
Secara otomatis, sidang perkara ini bakal dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi, baik itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tolong pak jaksa disiapkan saksi yang bakal dihadirkan,” ujar hakim sembari mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dijelaskan, berawal saat Inggrid membuat surat kuasa tulisan tangan yang ditujukan kepada Petugas loket serah Kantor Pos Besar Kebon Rojo Surabaya, 6 September 2016.
Isi surat menyebutkan dirinya diberi kuasa oleh dr Gunawan Angga Husada, suaminya sendiri untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia (STRDI) yang dikirim dan diperuntukan untuk dr Gunawan.
Didalam surat kuasa itu juga tertera tanda tangan dr Gunawan, yang belakangan ditampik oleh empunya tanda tangan.
“Atas dasar surat kuasa abal-abal itu, terdakwa berhasil mengambil STRDI asli milik dr Gunawan dari kantor pos, namun tidak pernah diserahkan ke pemilik hak. Dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar jaksa Ali saat dikonfirmasi usai sidang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik no lab 13.008/DTF/2016 Bareskrim Polri Labfor cabang Surabaya, disimpulkan bahwa tanda tangan itu non identik alias merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan dr Gunawan.
“Untuk mendapatkan STRDI itu, pelapor harus terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran dalam jangka waktu lima tahun dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Dan surat itu untuk syarat utama memperpanjang ijin praktek,” tambah jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana paling lama enam tahun penjara. (eno)






