• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Dua Bocah Terdakwa Cabul Kalibokor Divonis Setahun

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK– Dua terdakwa bocah dibawah umur yang terlibat perkara pencabulan anak di Kalibokor Surabaya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya FX Hanung Dwi Wibowo.

“Memvonis para terdakwa dengan hukuman  satu tahun penjara,” ujar Hanung membacakan amar putusannya, Selasa (23/5/2017).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai dalam melakukan pencabulan, para terdakwa dengan unsur cara sengaja. Terdakwa yang sudah berusia 16 tahun, dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya masih belum menyatakan sikap untuk banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar penasehat hukum (PH) terdakwa.

Atas vonis hakim tersebut, saat dikonfirmasi usai sidang,  PH terdakwa mengaku kecewa. Karena menurutnya putusan itu tidak mengambarkan restorasi justice.

Menurutnya, sebagai anak, para pelaku juga adalah korban. Korban kemajuan teknologi sehingga dengan mudah mengakses film-film yang tidak layak ditonton oleh anak-anak. Dan memenjarakan anak bukan solusi.

“Dengan memenjarakan anak, akan menciptakan ‘monster-monster’ baru. Seharusnya mereka direhabilitasi. Dengan rehabilitasi, akan memutus rantai-rantai kejahatan,” ujar PH terdakwa.

Selanjutnya, apabila menerima vonis tersebut, kedua terdakwa bakal di penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak) Blitar.

Untuk diketahui, kasus pencabulan kepada ZR (13)  ini terjadi di kawasan Ngagel dan Kalibokor Surabaya.

Polisi menetapan delapan tersangka antara lain JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MI (9), MY (12), BS (12), dan HM (14). Saat ditangkap semua pelaku itu tidak ditahan oleh polisi lantaran usianya dibawah umur.

Delapan pelaku ini mencabuli ZR, sejak April 2016. Dari keterangan korban, dia sendiri sudah dicabuli sejak masih TK atau sekitar umur empat tahun.

Sementara orang yang pertama melakukan pencabulan tersebut adalah AS, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Awalnya AS hanya melakukan pelecehan terhadap ZR, mulai dari meremas payudara hingga menciumi ZR. Hal itu terus berlanjut hingga AS dan ZR masuk SMP.

Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR saja, melainkan AS juga mengenalkan ZR dengan pil koplo. Bahkan hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil koplo jenis doubel L itu. Setelah dalam kondisi mabuk, AS langsung melakukan perbuatannya.

Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan itu. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan April  2016 lalu.

Mereka mencabuli korban secara beramai-ramai di beberepa tempat seperti balai RW dan di pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya.

Korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil doubel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahnya. (eno)

Related Posts:

  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
    Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Curi Rp 2,2 M, Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
    Curi Rp 2,2 M, Asisten Pengacara Divonis Lima Tahun
  • Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun
    Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
Tags: kalibokor cabulputusan sidang kalibokorsidang cabul kalibokor
Previous Post

Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian

Next Post

Wisuda Purna Bhakti Polri

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Wisuda Purna Bhakti Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.