SIDOARJO | BIDIK NEWS – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang di Pimpin oleh Dede Suryaman menolak eksepsi (nota keberatan) dari kuasa hukum terdakwa OTT BPPKAD Gresik M. Mukhtar.
“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa M. Mukhtar dilanjutkan. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut umum segera memanggil saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, ” tegas Dede saat membacakan putusan sela.
Atas putusan ini, tim Jaksa Pidsus yang dikomandoi Andrie Dwi Subianto bersyukur atas putusan sela tersebut. “Dengan ditolaknya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, maka sidang dilanjutkan dan berikutnya kami akan memanggil saksi untuk diperiksa di persidangan, ” tegas Andrie.
Seperti diberitakan, terdakwa OTT BPPKAD Gresik, M. Muktar (50) warga Jl. Palangkaraya No. 53 GKB, diseret ke kursi pesakitan PN Tipikor Surabaya. Terdakwa tertangkap tangan oleh tim Pidsus Kejari Gresik dengan BB uang potongan jasa insentif di BPPKAD sebesar Rp. 531.623.000.
Terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf e dan kedua pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan berlanjut dengan kekuasaannya memaksa dengan ancaman ASN di BPPKAD untuk memotong jasa insentif dengan presentase variatif yakni, Kapala Badan 30 %, Kepala Bidang 20 %, Kepala Seksi 15 % dan 10 % untuk staf. (him)











