PSURABAYA – Dimassa Pandemi Covid -19, peredaran uang palsu mulai marak beredar di Surabaya.
Hal itu diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dua orang pelaku pembuat dan pengedar ditangkap.
Identitas dua pelaku yaitu berinsial BBT (26) asal Surabaya dan MY (43) asal Menganti Gresik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, sering menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Selanjutnya, anggota bergerak cepat untuk menindak lanjuti infromasi tersebut. “Kami melacak keberadaan pelaku dan peredaran uang palsu tersebut dijual belikan melalui media sosial (medsos).
“Pelaku pengedar uang palsu berinisial BBT asal Surabaya, kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Ganis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/7/2020).
Ganis menambahkan, dari pengakuan tersangka BBT mengaku uang palsu tersebut dibuat oleh MY, warga Menganti Gresik.
“Dari pengakuan tersangka BBT, tim opsnal satreskrim memburu pelaku lainya dan kami menangkap MY otak pembuat uang palsu,” pungkas perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 101 lembar dan pecahan 50 ribuan sebanyak 128 lembar.
“Total uang palsu tersebut sebanyak 20 juta rupiah,” imbuhnya. Uang tersebut sudah beredar di wilayah Jawa Timur, Medan, Sumatra dan Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara.











