SURABAYA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram kembali digelar di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan, Kamis (17/02/2022).
JPU Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa Yorlando Bima Kirana warga Bendul Merisi gang 1 Selatan Surabaya dengan tuntutan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 1,2 milyar subidair satu tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli dan menjadi perantara narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa pengaganti Ugi saat membacakan tuntutan.
Pada tuntutan juga diuraikan, BB berupa SS seberat 0,24 gram akan disita untuk negara dan dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Yorlando Bima Kirana akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya minggu depan.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 pukul 13.30 WIB datang ke kost-kostan saudara Ardian (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp.300.000.
Selanjutnya, terdakwa membagi poket tersebut lalu dijual pada Khusnul (DPO) seharga Rp. 200 ribu. Sebelum terjadi transaksi petugas dari Polres Tanjung Perak berhasil menangkap terdakwa. (pan)










