BIDIK NEWS | KOTA BATU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu berinisial AH (46) asal Lumajang. AH dibekuk atas dugaan tindak penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pria 46 tahun itu dibekuk petugas BNN di rumah kosnya di Jalan Samadi, Desa Pesanggaran, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 22 Februari 2019 lalu. Saat proses penangkapan, tersangka bersembunyi di kamar mandi dengan membuang sesuatu yang diduga sabu di kloset.
“Pada Jum’at, 22 Februari 2019, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas BNN menggeledah kamar kos tersangka. Tersangka bersembunyi di kamar mandi. Saat petugas mendobrak kamar mandi, tersangka membawa benda yang diduga sabu,” urai Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Batu, Rabu siang (27/2).
Mudawaroh menerangkan, penangkapan terhadap AH merupakan hasil penyelidikan setelah memperoleh informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika golongan I di Jalan Samadi. Informasi yang diperoleh kemudian ditelusuri selama 18 hari oleh petugas BNN Kota Batu.
“Setelah dimintai keterangan, AH diketahui berstatus ASN di Pemkot Batu. Dia menggunakan narkotika golongan I sejak kuliah. Pernah berhenti total dan sejak dua tahun terakhir mengkonsumsi lagi sebagai pelarian karena masalah keluarga,” papar mantan Kepala BNN Kabupaten Lumajang itu.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni empat plastik sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,56 gram, 1,68 gram, dan 1,57 gram dengan total 4,81 gram. 1 plastik ganja seberat 8,6 gram, 1 toples kecil ganja seberat 44,37 gram dengan total seberat 52,97 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun hukuman penjara. (Did)








