SURABAYA – Miliki 24 poket narkotika jenis SS kedua terdakwa M.Yani dan Anang Zainuri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari hanya dituntut 6 tahun dan denda Rp. 1,2 milyar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan pemilik 24 poket ini dinilai sangat ringan. Pasalnya, ketika pemerintah menggalakkan perang melawan narkoba akan tetapi tidak diimbangi rasa keadilan pada para pelaku narkotika.
Pada tuntutanya, JPU menuntut kedua terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1,2 milyar subsidair 1 tahun penjara,” tegas JPU Dian saat membacakan tuntutan.
Pada tuntutan dijelaskan, kedua terdakwa membeli SS seberat 1 gram lenih senilai Rp.4.500.000. Kemudian terdakwa yani membagi SS tersebut menjadi 19 poket untuk dijual kembali.
Akan tetapi sebelum dijual, kepolian berhasil menangkap kedua terdakwa dengan BB sebanyak 24 poket. (pan)










