SURABAYA | bidik.news – Sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan yang sehat, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan gedung Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Terpusat, akhir pekan lalu.
Langkah ini salah satu upaya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rektor ITS Prof Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD menjelaskan, kehadiran TPS Limbah B3 ini langkah strategis ITS mendukung pengelolaan lingkungan kampus yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Limbah B3 sendiri juga salah satu tantangan lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh.
“Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sangat besar terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya mengingatkan.
Karena itu, lanjut Guru Besar Teknik Mesin ITS ini, pembangunan dan pengoperasian fasilitas baru ITS tersebut menjadi wujud komitmen ITS menjunjung tinggi prinsip good university governance. Tidak hanya di bidang akademik dan tata kelola, tetapi juga dalam aspek keselamatan kerja dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dikatakan Bambang, gedung TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini pun telah memperoleh izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagaimana tercantum dalam Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 yang ada di lingkungan kampus. Fasilitas ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh unit penghasil limbah B3 di lingkungan ITS, baik dari kegiatan praktikum, penelitian, maupun operasional kampus.
Bambang optimistis, keberadaan fasilitas ini akan lebih memperkuat langkah ITS sebagai kampus yang tidak hanya unggul dalam inovasi teknologi. “Tetapi membuktikan juga bahwa ITS bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan generasi berikutnya,” tandas Rektor ke-13 ITS.
Pengelolaan TPS Limbah B3 Terpusat ini nantinya berada di bawah koordinasi Biro Umum dan Keamanan, Keselamatan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (BUK4L) ITS, dan akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3.
Proses pencatatan dan pelaporan limbah juga akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Fastronik dan terkoneksi langsung dengan DLH Kota Surabaya, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitasnya.
Dalam laporannya, Kepala BUK4L ITS Dr Any Werdhiastutie ST MSi menyampaikan, pendirian TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 21 Tahun 2021 tersebut. Jadi dalam satu perguruan tinggi seperti halnya di ITS ini wajib hanya ada satu pengelolaan TPS limbah B3.
“Karena selama ini mungkin di masing-masing departemen penghasil limbah B3 sudah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Any.
Pendirian TPS limbah B3 ini pun, menurut Any, juga salah satu syarat untuk mendapatkan akreditasi internasional. Untuk itu, bagi departemen-departemen di lingkungan ITS yang akan menggelar akreditasi internasional dapat menyampaikan bahwa ITS telah memiliki TPS limbah B3 untuk menunjang penilaiannya.
“Insya Allah mulai 1 Agustus 2025 nanti kami (TPS Limbah B3 Terpusat ITS, red) sudah siap menerima limbah dari departemen terkait,” ujarnya.
Adanya gedung TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini turut mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs). Terutama untuk tujuan poin ke-3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, poin ke-9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, serta poin ke-11 tentang Kota dan Pemukiman Berkelanjutan.












