• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dugaan Wanprestasi Atas Sukses Fee, Dalil Kasasi Dianggap Tak Nyambung dengan Pokok Perkara

Andy Setiawan by Andy Setiawan
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Wanprestasi Atas Sukses Fee, Dalil Kasasi Dianggap Tak Nyambung dengan Pokok Perkara 1
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|bidik.news – Kasus dugaan wanprestasi atas pembayaran sukses fee pengacara masih berlanjut dalam proses hukum.

Kini, Ardi Harijanto yang disebut-sebut sebagai pemilik dan penanggung jawab CV Bina Niaga mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan PT tersebut bernomor: 751/G/2023/PT.Sby, yang diputus tanggal 12 Desember 2023.

Namun demikian, penggugat/termohon kasasi Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA menyebut bahwa dalil yang dipakai dalam mengajukan kasasi terkesan tidak nyambung dalam pokok perkara. Bahkan, seolah-olah diarahkan dalam perbuatan melawan hukum.

Dalam memori kasasinya Ardi menyebut, jika putusan PT yang menguatkan putusan PN itu dianggap telah mengesampingkan keberatan yang diajukan Ardi. Bahkan, Ardi dalam memori kasasinya itu menuding, jika PT tidak memberikan dasar untuk menguatkan putusan PN.

Masih dalam memori kasasi Ardi menyebut, bahwa CV Bina Niaga bukanlah milik dia, melainkan milik Setijono. Sehingga, sebut dia dalam memori kasasi, petugas pajak bernama Nadia Riasari Wisatayanti dianggap hanyalah dendam semata, sehingga membuat tagihan pajak kepadanya sebesar Rp 8.776.805.921. Selain itu, dalam memori kasasi Ardi juga menyatakan, bahwa surat paksa atas tagihan pajak lebih dari Rp 8 miliar kepada CV Bina Niaga adalah kedaluarsa, tanpa menyebut dasar kedaluarsa yang dimaksud.

Tidak hanya itu, dalam memori kasasinya Ardi juga mengatakan, bahwa CV Bina Niaga berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 4, yang diakui milik dia, sudah dibubarkan pada tanggal 5 Oktober 1999.

Dia juga menyebut, bahwa adanya komitmen fee pengacara sebesar Rp 50 juta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas pajak yang timbul sebesar lebih dari Rp 8 miliar kepada CV Biana Niaga, yang katanya bukan milik dia.

Sementara, Dr Agung Satryo Wibowo usai mengajukan kontra memori kasasi mengatakan, bahwa dalil-dalil yang digunakan Ardi dalam mengajukan kasasi terkesan tak ada korelasi dalam pokok perkara yang kini mulai ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Dalil yang digunakan Ardi dalam kasasi, kata Agung, telah mengulang-ulang, yang pernah Ardi sampaikan dalam pemeriksaan tingkat pertama hingga tingkat banding. Bahkan, terkesan mengalihkan perkara dugaan wanprestasi lantaran tak dibayarnya sukses fee pengacara menjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu, kata Agung, pemohon kasasi juga berusaha mengalihkan ke perkara Nomor: 591/Pdt.G/1914/PN.Sby Jo Nomor: 246/Pdt/2017/PT.Sby Jo Nomor: 2295 K/PDT/2019 yang tidak ada hubungannya dengan penyelesaian sengketa pajak yang ditangani Agung.

Apalagi, kata Agung lagi, perkara bernomor 591, perkara bernomor 246 dan perkara bernomor 2295 sudah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya menyatakan “Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.”

“Tetapi, pemohon kasasi tetap memaksakan bahwa Setijono bertanggung jawab atas pajak yang timbul terhadap CV Bina Niaga sebesar lebih dari Rp 8 miliar itu,” tegas Agung.

Sementara, Ardi yang selama ini mengaku jika dia bukan pemilik atau penanggung jawab CV Bina Niaga seolah terbantahkan. Pasalnya, dalam surat kuasa nomor 5 yang dikeluarkan oleh Notaris Tuti Setiahati Kushardani Soetoro SH menyebutkan bahwa Ardi Harjanto adalah Persero Pengurus atau Direktur CV Bina Niaga. Dan posisi Setijono hanya seseorang penerima kuasa saja.

“Dan, berdasarkan bukti-bukti, saksi dan fakta persidangan, saya menolak dalil-dalil pemohon kasasi. Saya berharap, Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 751,” tambah Agung. (Andi)

Related Posts:

  • PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
  • WhatsApp Image 2023-03-24 at 15.54.21
    Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta…
  • kuasa hukum terdakwa kasasi
    Minta Dibebaskan, M.Mukhtar Ajukan Kasasi
  • IMG-20240910-WA0021
    Kasasi Jaksa Ditolak MA, Kades Turirejo Dibebaskan…
  • fajar trilaksana
    Direktur LBH Fajar Trilaksana Berharap MA Bersikap…
  • IMG-20181210-WA0004
    Hakim PN Surabaya Diduga Legalkan Profesi Ganda
Previous Post

Perluas Market di Sulawesi, PGN Canangkan Pasok Gas di Kawasan Industri Mongondow

Next Post

Acer Nitro 17 dengan Intel Core Generasi ke-14 & Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 40 Series Meluncur

Andy Setiawan

Andy Setiawan

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Acer Nitro 17 dengan Intel Core Generasi ke-14 & Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 40 Series Meluncur

Acer Nitro 17 dengan Intel Core Generasi ke-14 & Kartu Grafis NVIDIA GeForce RTX 40 Series Meluncur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.