BANYUWANGI – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan terkait pajak galian C di Banyuwangi, menjadi topik hangat dalam forum dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Hearing yang diprakarsai MPC Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi tersebut, digelar di ruang rapat khusus DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (23/12/2019).
Dalam hal ini, PP mempertanyakan terkait dasar hukum penarikan retribusi pajak galian C, yang dibebankan kepada para kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyeķ konstruksi dari APBD Kabupaten Banyuwangi.

Dalam hearing, SKPD terkait menyebut bahwa dasar hukum penarikan retribusi pajak galian C yaitu Surat Edaran Kementerian Keuangan, bahwa setiap usaha yang sudah memiliki izin maupun tidak, wajib untuk membayar pajak.
Selain itu, ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomor 45 tahun 2018, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 37 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan PP mengungkapkan, penarikan retribusi pajak galian C di Banyuwangi, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan pajak tersebut berlaku bagi para pengusaha tambang, bukan pembeli atau konsumen, seperti kontraktor.
Ketua MPC PP Banyuwangi. , Zamroni, SH mengatakan, penarikan pajak galian C saat ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka dari itu PP merekomendasikan agar DPRD Kabupaten Banyuwangi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti seberapa besar pendapatan galian C mulai tahun 2015 sampai 2019.
“Karena kita punya catatan-catatan, ditahun tersebut ada selisih pendapatan, kita masih dalami, kemarin kita juga sempat menghitung, ternyata jauh lebih besar dari apa yang dikatakan Badan Pendapatan. Kita akan sinergikan lebih dahulu kepada pemerintah, andai masih blm ada titik temu, kita akan sampaikan ke aparat hukum dugaan-dugaan yang kami maksud itu,” cetus Zamroni.
Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi MPC PP Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan menambahkan, hasil hearing ini dianggap belum selesai, karena Pemkab Banyuwangi menarik pajak galian C berdasarkan Perbup Perbup Nomor 45 tahun 2018, sedangkan pihaknya mengacu pada perda Nomor 2 tahun 2011.
“Kita minta diundanghadirkan kembali nanti, yaitu Bupati Banyuwangi yang mengeluarkan Perbup, serta pejabat yang membuat kajian-kajiannya, agar bisa diketahui mana yang lebih tinggi, Perbup atau Perda yang menjadi dasar hukum,” ucap Amir.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Salimi saat dikonfirmasi usai memimpin rapat hearing tersebut mengatakan, terkait permasalahan pajak galian C, hingga saat ini masih belum ketemu payung hukumnya, dari pihak PP berpegangan pada Perda Nomor 2 tahun 2011, sedangkan dari Pemda Banyuwangi bersikukuh pada Perbup Nomor 45 tahun 2018.
“Ini nanti masih akan kita kaji bareng, langkah selanjutnya agar semua ada perbaikan, teman-teman dari PP juga akan kita libatkan untuk perbaikan kedepan, kita tidak melihat site back, karena itu nanti terserah teman-teman PP, kalau kita hanya memikirkan langkah kedepan agar hal itu tidak terjadi lagi, nantinya penambang bisa enak, teman-teman CV juga enak,” ujar Salimi.
Ia pun memuji langkah MPC PP Banyuwangi yang memiliki inisiatif semacam itu, agar nanti tidak ada lagi kekeliruan.
“Teman-teman PP bagus ya punya inisiatif. Uang masuk, walaupun itu kekeliruan kecil, akan menjadi bias dan berpengaruh terhadap keuangan daerah,” jelasnya.
Salimi menambahkan, dalam hal ini DPRD tidak bisa merekomendasikan temuan dari PP, pihaknya akan melangkah kedepan dengan mengajak teman-teman PP untuk diskusi bareng dengan tenang dan fair, disusul perbaikan regulasi kedepan. Ini merupakan suatu pengalaman yang bagus untuk teman-teman PP.
Dalam hearing tersebut, selain dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, juga dihadiri sejumlah kepala SKPD terkait, diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda).(nng)










