• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Dugaan Pungli di CFD, DPRD Gresik Segera Panggil Pihak yang Terlibat

M Rohim by M Rohim
2 months ago
in JAWA TIMUR, GRESIK
Reading Time: 2 mins read
0
Situasi Car Free Day (CFD) di Kabupaten Gresik

Situasi Car Free Day (CFD) di Kabupaten Gresik

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Gresik menuai sorotan.

Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik suap untuk percepatan antrian stand, meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.

Menurut keterangan penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.

Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum ketua CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.

“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) lalu.

Ditambahakan Fahmi, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.

“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,”ungkapnya.

Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik, meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.

“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,”ujar Ghozali.

Ia menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Geesik siap menjatuhkan tindakan tegas.

“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.

Menanggapi isu pungli di CFD kepada pelaku UMKM, DPRD Gresik merespon dan meminta agar isu tersebut segera ditelusuri.

“Kami minta kasus ini dtelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora) Pemkab  Gresik terlibat, harus diusut tuntas,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Selasa (18/11/2025).

Ahmad Nurhamin yang juga selaku koordinator Komisi II membidangi UMKM, meminta Komisi II segera mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah ini untuk memastikan kebenaran informasi yang telah ramai menjadi perbincangan publik Gresik secara luas soal adanya tengara pungutan liar kepada UMKM untuk bisa berjualan di CFD.

“Kenapa saya katakan pungutan liar, sebab biaya resmi yang telah ditetapkan baguyuban UMKM sudah ada yakni Rp 50 ribu per-UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai 300 ribu hingga Rp 500 ribu, itu kan masuk pungli,” ungkapnya.

Ditegaskannya, DPRD Gresik akan mengambil sikap tegas kepada mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220427-WA0062
    Sukses Gelar Musda, KNPI Gresik Punya Nahkoda Baru
  • 20230402_170253
    Aksi Tentara dan Wartawan di Gresik Bagikan Ratusan…
  • IMG-20230125-WA0078
    Dugaan Pungli di Puskesmas Sepulu Naik Ke Penyidikan
  • IMG-20220522-WA0033
    DPMPTSP Gresik Layani Perizinan Langsung Jadi di Car…
  • IMG-20241222-WA0077
    Serap Aspirasi Merakyat, Anggota DPR RI Neng Nila…
  • IMG-20211028-WA0128
    Pemuda Asal Panceng Raih Penghargaan Terbaik Pemuda…
Previous Post

Gelar Reses di Bangkalan, Ketua Komisi D Abdul Halim: Upayakan Prioritas Anggaran Infrastruktur Madura

Next Post

Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Januari – November 2025

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional
BISNIS

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

by Haria Kamandanu
10/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - Riuh musik, aroma kopi, dan semangat kreatif anak muda menyatu dalam Synchroma Fest 2026 yang digelar...

Read moreDetails
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Kapolsek Tarokan Gelar Pengajian dan Sholawat Bersama Gus Arif Widodo

10/01/2026

FKH Unair Rayakan Dies Natalis ke-54, Dihadiri Alumni Mulai Angkatan 1970’an

10/01/2026
Next Post
Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Januari – November 2025

Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Januari - November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.