GRESIK I bidik.news – Pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Gresik menuai sorotan.
Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik suap untuk percepatan antrian stand, meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.
Menurut keterangan penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.
Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum ketua CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) lalu.
Ditambahakan Fahmi, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,”ungkapnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik, meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,”ujar Ghozali.
Ia menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Geesik siap menjatuhkan tindakan tegas.
“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.
Menanggapi isu pungli di CFD kepada pelaku UMKM, DPRD Gresik merespon dan meminta agar isu tersebut segera ditelusuri.
“Kami minta kasus ini dtelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik terlibat, harus diusut tuntas,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Selasa (18/11/2025).
Ahmad Nurhamin yang juga selaku koordinator Komisi II membidangi UMKM, meminta Komisi II segera mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini untuk memastikan kebenaran informasi yang telah ramai menjadi perbincangan publik Gresik secara luas soal adanya tengara pungutan liar kepada UMKM untuk bisa berjualan di CFD.
“Kenapa saya katakan pungutan liar, sebab biaya resmi yang telah ditetapkan baguyuban UMKM sudah ada yakni Rp 50 ribu per-UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai 300 ribu hingga Rp 500 ribu, itu kan masuk pungli,” ungkapnya.
Ditegaskannya, DPRD Gresik akan mengambil sikap tegas kepada mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung. (him)











