• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR MALANG

Dugaan Monopoli Proyek PL di Lingkup OPD Pemkab Malang Layak di Periksa APH

Sujar Mahmudi by Sujar Mahmudi
1 year ago
in MALANG
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG l bidik news – Polemik Dugaan adanya penyimpangan dan Monopoli Proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bisa mengarah ke ranah hukum .

Pasalnya, dugaan penyimpangan dan Monopoli Proyek ini di indikasikan ada persekongkolan antara PPkom , Pejabat pengadaan serta penyedia jasa atau kontraktor, bagaimana tidak PPkom yang mengajukan perusahaan atau penyedia kepada pejabat pengadaan ini telah di sepakati oleh semua pihak, baik PPkom , pejabat pengadaan dan penyedia jasa.

Pihak dinas terkait di duga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi serta undang undang nomor 20 tahun 2021 menyebutkan tindakan kecurangan yang di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Apalagi dugaan untuk mendapatkan proyek PL ataupun tender, Oknum Kontraktor yang berinisial SJ melalui orang dekatnya berinisial FA, sampai mencatut nama pengusaha Ulung di Malang Raya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, proyek penunjukan langsung (PL) adalah salah satu metode yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021.

“Berdasarkan aturan itu, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai kewenangan kepada siapa saja mereka memperdayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, tapi ada aturan-aturan yang membatasi proses PL itu sendiri,” ucap Erik

Namun , lanjut Erik, ada peraturan dan Perundangan-undangan lain yang mengatur bahwa proses tender atau PL di larang untuk di monopoli oleh satu pihak atau kelompok.

“Jika berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010, sebaiknya penunjukan langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

“Selain itu adanya larangan persengkokolan dalam penetapan pemenang atau pelaksana pekerjaan itu, Imbuhnya.

Erik menambahkan, jika beberapa hal yang telah di atur dalam perundangan-undangan serta peraturan tersebut di langgar, maka patut di duga adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika itu terjadi, maka APH (Aparat Penegak Hukum) punya kewajiban untuk melakukan tindakan penegakan hukum, apalagi informasinya telah menimbulkan keresahan, hingga memicu adanya pengaduan,” pungkasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-07-24 at 17.09.31
    Upaya Muluskan Monopoli Proyek PL Oknum Kontraktor…
  • WhatsApp Image 2024-08-02 at 07.46.00
    Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang Guna…
  • WhatsApp Image 2024-07-26 at 14.37.22
    Terendusnya Aduan Dugaan Monopoli Proyek Muncul…
  • WhatsApp Image 2024-10-09 at 07.23.21
    Dugaan Penarikan Cashback Iklan Cukai 50 Persen Dari…
  • WhatsApp Image 2024-08-04 at 16.19.31
    Bantahan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pj Wali Kota…
  • WhatsApp Image 2024-07-20 at 06.07.05
    Dugaan Adanya Manipulasi Data di SMPN 1, Disdikbud…
Previous Post

Krista Exhibitions Gelar Pameran Indo Health Care Gakeslab Expo 2024

Next Post

GoPay Rilis Aplikasi untuk UMKM, Bisa Cairkan Uang Kapan Saja & Cegah Transaksi Palsu

Sujar Mahmudi

Sujar Mahmudi

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
GoPay Rilis Aplikasi untuk UMKM, Bisa Cairkan Uang Kapan Saja & Cegah Transaksi Palsu

GoPay Rilis Aplikasi untuk UMKM, Bisa Cairkan Uang Kapan Saja & Cegah Transaksi Palsu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.