MALANG l bidik news – Polemik Dugaan adanya penyimpangan dan Monopoli Proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bisa mengarah ke ranah hukum .
Pasalnya, dugaan penyimpangan dan Monopoli Proyek ini di indikasikan ada persekongkolan antara PPkom , Pejabat pengadaan serta penyedia jasa atau kontraktor, bagaimana tidak PPkom yang mengajukan perusahaan atau penyedia kepada pejabat pengadaan ini telah di sepakati oleh semua pihak, baik PPkom , pejabat pengadaan dan penyedia jasa.
Pihak dinas terkait di duga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi serta undang undang nomor 20 tahun 2021 menyebutkan tindakan kecurangan yang di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Apalagi dugaan untuk mendapatkan proyek PL ataupun tender, Oknum Kontraktor yang berinisial SJ melalui orang dekatnya berinisial FA, sampai mencatut nama pengusaha Ulung di Malang Raya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, proyek penunjukan langsung (PL) adalah salah satu metode yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021.
“Berdasarkan aturan itu, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai kewenangan kepada siapa saja mereka memperdayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, tapi ada aturan-aturan yang membatasi proses PL itu sendiri,” ucap Erik
Namun , lanjut Erik, ada peraturan dan Perundangan-undangan lain yang mengatur bahwa proses tender atau PL di larang untuk di monopoli oleh satu pihak atau kelompok.
“Jika berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010, sebaiknya penunjukan langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
“Selain itu adanya larangan persengkokolan dalam penetapan pemenang atau pelaksana pekerjaan itu, Imbuhnya.
Erik menambahkan, jika beberapa hal yang telah di atur dalam perundangan-undangan serta peraturan tersebut di langgar, maka patut di duga adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika itu terjadi, maka APH (Aparat Penegak Hukum) punya kewajiban untuk melakukan tindakan penegakan hukum, apalagi informasinya telah menimbulkan keresahan, hingga memicu adanya pengaduan,” pungkasnya.











