GRESIK I BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendaparan Belanja (APBD) Jatim tahun 2016.
Kedua tersangka diantaranya mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan berinisisal BS serta ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti berinisial S.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar dari hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim,” jelas Kajari Gresik, Nana Riana.
Dijelaskannya, anggaran senilai Rp 1,3 Milyar itu diduga dikorupsi tersangka BS melalui Pokmas Trisakti yang dipergunakan untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen.
“Realitanya di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan alias mangkrak,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin (12/06/2023).
Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan kesehatan tersangka BS tidak dilakukan penahanan dikarenakan sakit. Sedangkan tersangka S dilakukan penahanan dan dimasukan ke Rutan Banjarsari, Gresik.
“Tersangka berinisial S sebagai ketua Pokmas Trisakti dilakukan penahanan,” tegas Kajari.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan bahwa proses pencarian dana hubah Jasmas/pokir dilalukan pencairan dengan proposal yang dibuat oleh Pokmas Trisakti.
“Setelah cair, uang tersebut diterima dan pekerjaan proyek di atur semua oleh tersangka BS. Pokmas hanya dijadikan sarana oleh tersangka BS untuk mencairkan uang tersebut,” jelas Alifin. (him)











