JAKARTA|BIDIK NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, bahwa 7 pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode 2015 – 2016.
Kesimpulan tersebut dibacakan Senin (29/7/2019) malam dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.
Perkara ini berawal dari kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman (mamin) mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (dengan kadar NaCl 97%). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah segera menetapkan kuota impor garam. Karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.
Guna mendapatkan alokasi impor, dilakukan berbagai pertemuan oleh Para Terlapor yang difasilitasi oleh AIPGI. Berdasarkan pertemuan tersebut, Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tindakan tersebut oleh Komisi disimpulkan sebagai upaya pengaturan produksi, khususnya pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing Para Terlapor.
Setelah melewati fase persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E. Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si dan Dr. Guntur Syahputra Saragih M.S.M menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5/1999 yang diduga dilakukan para Terlapor dalam Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018.
Majelis Komisi menyimpulkan beberapa hal berikut :
1. Bahwa kelangkaan garam impor pada semester I/2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya ijin impor yang baru diterbitkan pada semester II/2015, yakni di 7 Juli 2015.
2. Bahwa terdapat perjanjian tidak tertulis diantara para Terlapor untuk menentukan
besaran total kuota impor garam industri aneka pangan. Dan pembagian alokasi kuota impor untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku
pelaku usaha (concerted action) yang saling mengikatkan diri satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada 27 Mei 2015. Serta adanya bukti komunikasi berupa rapat-rapat AIPGI pada 4 dan 5 Juni 2015. Dan terbitnya surat AIPGI Nomor 36 tanggal 8 Juni 2015.
3. Bahwa terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor
garam industri aneka pangan pada 2015 sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan Rekomendasi Hasil Kesepakatan 27 Mei 2015 terkait Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional yang ditindaklanjuti dengan surat AIPGI dan disetujui dalam Rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian
Bahwa kebutuhan kuota berdasarkan daftar konsumen yang menjadi lampiran dalam pengajuan impor yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat. Karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya.
5. Dan tidak terbukti adanya kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan para terlapor secara bersama-sama. Sehingga tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan para Terlapor.
Majelis Komisi dalam proses pemeriksaannya juga menemukan fakta utama, bahwa
permasalahan dalam impor garam adalah potensi perembesan garam industri ke
dalam pasar garam konsumsi yang dapat merugikan petani garam lokal.
Permasalahan impor tersebut dikonfirmasi Majelis Komisi sebagai salah satu penyebab utama munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Permasalahan kartel atau pengaturan produksi tidak terbukti melalui proses penegakan hukum persaingan
usaha.
Namun KPPU tidak menutup mata terhadap perembesan garam industri sebagai pokok permasalahan industri garam di Indonesia. Ke depan, KPPU akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah guna membantu pengentasan masalah di industri garam nasional sesuai kewenangan yang dipegangnya. (hari)











