• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Dugaan Kartel Tidak Terbukti Dalam Perdagangan Garam Industri

Ida by Ida
6 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO  : KPPU memutuskan 7 perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan praktek kartel garam karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi kenaikan harga yang berlebihan. (Ist)

FOTO  : KPPU memutuskan 7 perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan praktek kartel garam karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi kenaikan harga yang berlebihan. (Ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA|BIDIK NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, bahwa 7 pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode 2015 – 2016.

Kesimpulan tersebut dibacakan Senin (29/7/2019) malam dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 09/KPPU￾I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. 

Perkara ini berawal dari kondisi pada awal 2015, saat industri makanan dan minuman (mamin) mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (dengan kadar NaCl 97%). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah segera menetapkan kuota impor garam. Karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis. 

Guna mendapatkan alokasi impor, dilakukan berbagai pertemuan oleh Para Terlapor yang difasilitasi oleh AIPGI. Berdasarkan pertemuan tersebut, Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. 

Tindakan tersebut oleh Komisi disimpulkan sebagai upaya pengaturan produksi, khususnya pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing Para Terlapor.

Setelah melewati fase persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E. Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si dan Dr. Guntur Syahputra Saragih M.S.M menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5/1999 yang diduga dilakukan para Terlapor dalam Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018. 

Majelis Komisi menyimpulkan beberapa hal berikut :

1. Bahwa kelangkaan garam impor pada semester I/2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya ijin impor yang baru diterbitkan pada semester II/2015, yakni di 7 Juli 2015.

2. Bahwa terdapat perjanjian tidak tertulis diantara para Terlapor untuk menentukan 
besaran total kuota impor garam industri aneka pangan. Dan pembagian alokasi kuota impor untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku 
pelaku usaha (concerted action) yang saling mengikatkan diri satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada 27 Mei 2015. Serta adanya bukti komunikasi berupa rapat-rapat AIPGI pada 4 dan 5 Juni 2015. Dan terbitnya surat AIPGI Nomor 36 tanggal 8 Juni 2015.

3. Bahwa terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor 
garam industri aneka pangan pada 2015 sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan Rekomendasi Hasil Kesepakatan 27 Mei 2015 terkait Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional yang ditindaklanjuti dengan surat AIPGI dan disetujui dalam Rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian

Bahwa kebutuhan kuota berdasarkan daftar konsumen yang menjadi lampiran dalam pengajuan impor yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat. Karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya.

5. Dan tidak terbukti adanya kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan para terlapor secara bersama-sama. Sehingga tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari pengaturan produksi yang dilakukan para Terlapor.

Majelis Komisi dalam proses pemeriksaannya juga menemukan fakta utama, bahwa 
permasalahan dalam impor garam adalah potensi perembesan garam industri ke 
dalam pasar garam konsumsi yang dapat merugikan petani garam lokal. 

Permasalahan impor tersebut dikonfirmasi Majelis Komisi sebagai salah satu penyebab utama munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Permasalahan kartel atau pengaturan produksi tidak terbukti melalui proses penegakan hukum persaingan 
usaha. 

Namun KPPU tidak menutup mata terhadap perembesan garam industri sebagai pokok permasalahan industri garam di Indonesia. Ke depan, KPPU akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah guna membantu pengentasan masalah di industri garam nasional sesuai kewenangan yang dipegangnya. (hari)

Related Posts:

  • hari
    KPPU Siapkan Putusan Dugaan Kartel Garam
  • IMG-20190518-WA0001
    KPPU KPD Surabaya Berubah Menjadi Kanwil IV KPPU
  • IMG-20180131-WA0247
    Petani Garam Ajak Komisi B DPRD Jatim Sidak ke Pelabuhan .
  • WhatsApp Image 2023-09-19 at 09.35.32
    KPPU Dorong Perubahan Perilaku Bukan Sanksi Denda
  • IMG-20181207-WA0014
    KPPU Awasi Kenaikan Tarif Jasa Freight Container
  • komisi persaingan usaha
    KPPU Advokasi Industri Pos Nasional Hadapi Persaingan Global
Previous Post

Kapten Gatot Bantu Antar Pemilih Lansia

Next Post

Terdakwa H. Mahmud Merasa Dirugikan Akibat Kontraknya Di Putus.

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Terdakwa H. Mahmud Merasa Dirugikan Akibat Kontraknya Di Putus.

Terdakwa H. Mahmud Merasa Dirugikan Akibat Kontraknya Di Putus.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.