• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Akan Disidangkan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto – Dua tersangka kasus Atap SDN Gentong Ambruk saat diamankan di Mapolda Jatim.(Ist)

Foto – Dua tersangka kasus Atap SDN Gentong Ambruk saat diamankan di Mapolda Jatim.(Ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus ambruknya atap bangunan SDN Gentong di Pasuruan, yang menjerat dua tersangka DM dan SE, segera disidangkan. Hal ini terungkap setelah Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dengan status pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka).

“Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 (sempurna), maka hari ini kami limpahkan tahap dua ke Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, tersangka DM yang bertindak selaku kontraktor pengerjaan proyek dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara ini dari penyidik Polda Jatim.

“Iya benar,”ucap Richard.

Masih kata Richard, setelah proses pelimpahan, jaksa dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini langsung membawa kedua tersangka ke Kejari Pasuruan. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Kota Pasuruan. “Ini karena lokasi perkara ada di kota tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Richard mengaku pihaknya akan segera mempelajari secara detail berkas perkara. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan. “Secepatnya akan kami limpahkan ke PN,” tandas Richard.

Diketahui, atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
Terkait peran kedua tersangka, DM merupakan kontraktor proyek renovasi SDN Gentong pada 2012 lalu.

Sedangkan SE adalah mandor proyek. Dalam melakukan tugasnya, DM tidak ada surat penunjukkan dan melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Untuk tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor.

Namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahan material yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya.

Related Posts:

  • ali
    Penyerahan Tahap II Tersangka Kasus Suap Bupati Sidoarjo
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • IMG-20200115-WA0007
    Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke…
  • IMG-20181016-WA0020
    Bea Cukai Tg Perak Serahkan Tersangka Penyelundupan…
  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
  • vanesa
    VA Bungkam, Saat Jalani Pelimpahan Tahap II Di…
Previous Post

Gubernur Jatim Beri Santunan Pada Korban Tertimpa Pohon Tumbang

Next Post

Dua Remaja Dibawah Umur Sedang Asyik Mabuk Lem Box Diamankan Satpol PP

admin

admin

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Dua Remaja Dibawah Umur Sedang Asyik Mabuk Lem Box Diamankan Satpol PP

Dua Remaja Dibawah Umur Sedang Asyik Mabuk Lem Box Diamankan Satpol PP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.