SURABAYA – Kasus ambruknya atap bangunan SDN Gentong di Pasuruan, yang menjerat dua tersangka DM dan SE, segera disidangkan. Hal ini terungkap setelah Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dengan status pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka).
“Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 (sempurna), maka hari ini kami limpahkan tahap dua ke Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/1/2020).
Dalam kasus ini, tersangka DM yang bertindak selaku kontraktor pengerjaan proyek dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara ini dari penyidik Polda Jatim.
“Iya benar,”ucap Richard.
Masih kata Richard, setelah proses pelimpahan, jaksa dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini langsung membawa kedua tersangka ke Kejari Pasuruan. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Kota Pasuruan. “Ini karena lokasi perkara ada di kota tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Richard mengaku pihaknya akan segera mempelajari secara detail berkas perkara. Setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk disidangkan. “Secepatnya akan kami limpahkan ke PN,” tandas Richard.
Diketahui, atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
Terkait peran kedua tersangka, DM merupakan kontraktor proyek renovasi SDN Gentong pada 2012 lalu.
Sedangkan SE adalah mandor proyek. Dalam melakukan tugasnya, DM tidak ada surat penunjukkan dan melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Untuk tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor.
Namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bahan material yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya.











