Gresik – Dua tahun menjadi DPO atas putusan kasasi selama 1 tahun perkara tindak pidana korupsi, akhirnya mantan PJ Manager Pegadaian Cabang Sangkapura Bawean berhasil dieksekusi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (09/03/2020).
Terpidana Agus Eko Isnanto dalam putusan kasasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan uang dipegadaian sebesar Rp. 291 juta. “menguhukum terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Kasi Intel Kejari Gresik, R.Bayu Probu Sutopo didampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo saat membacakan putusan kasasi.
Lebih lanjut dikatakan, perkara ini disidangkan pada tahun 2009. lalu terpidana melakukan banding dan kasasi. Pada tahun 2018 putusan kasasinya turun yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.
” Terpidana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 262 juta dan masih sisa Rp. 29 juta yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Tertangkapnya terpidana ini berkat banntuan dari Pidsus dan Intel di Kejari Batu. “kami melakukan kordinasi dengan kejari Batu untuk membantu mencari terpidana, alhamdulillah terpidana yang kini berprofesi sopir taksi berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kejari Gresik, ” terangnya.
Semenatara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa setelah putusan kasasi turun, pihaknya bersama tim mencari keberadaan terpidana dan meminta bantuan Kejari Batu. Pasalnya, alamat rumah dari terpidana ada di wilayah Batu, Malang.