GRESIK I bidik.news – Merasa laporannya terkait dugaan penggelapan mobil tidak mendapatkan respon cepat, Unggul Kurniawan (47) warga desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mendatangi penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Gresik.
Unggul Kurniawan selaku pelapor mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor datang ke Perum Grand Gresik Harmoni Blok D4 N0 8 RT 08 RW 03 Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada hari Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Waktu itu terlapor pinjam mobil Wrangler Nopol AE 651 EA warna hitam.
“Setelah pinjam mobil, saya tunggu dan mencoba menghubungi untuk mengembalikan mobil. Namun mobil tak kunjung dikembalikan, sampai saya melaporkan kasus ini ke Polres Gresik sesuai bukti Laporan Polisi LP/B/477/X/2021. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Saya minta Polres Gresik profesional,” ucapnya pada Selasa (08/08/2023).
Ditambahknnya, untuk menanyakan perkembangan kasus iki saya tadi mendatangi penyidik dan hasilnya masih belum ada kejelasaan dan terkesan magkrak.
“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang pertama muncul 21 Desember 2021, kemudian ada pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pada 7 Oktober 2021. Tidak hanya itu, selang waktu yang lama tepatnya pada 17 Maret 2022 muncul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Diceritakan Unggul Kurniawan, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang pertama pada 20 Oktober 2022. Namun sampai sekarang tak kunjung ada kelanjutan seperti penetapan tersangka dari penyidik.
Ditempat terpisah Muhammad Yanuar Marzuki selaku terlapor ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan berkomentar banyak. Hanya saja menjawab salam dari wartawan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan ketika dikonfirmasi terkait laporan yang hampir 2 tahun tidak ada kepastian mengatakan akan di cek di penyidik. “Baik mas nanti kami cek ke penyidik perkembangannya seperti apa,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. (him)











