GRESIK|BIDIK – Dua Residivis Curanmor terdakwa Sugeng Kriswahyudi (35) warga Banyu Urip No.55 Surabaya dan Ervan Adi Juli Santoso (25) warga Donowati Surabya di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra atas tindak pidana pencurian sepeda motor.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Esti Harjanti Candrarini dari Kejari Gresik yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik saksi korban Siti Nurazizah. Terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Putusan berat tersebut di jatuhkan karena kedua terdakwa bukan hanya sejali ini saja terjerat hukum dengan perkara yang sama. Keduanya pernha menjalani hukuman dengan tindak pidana serupa.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa berangkat dari Surabaya menggunakan motor Honda beat yang dikendarai Terdakwa Sugeng Kriswahyudi menuju daerah Menganti untuk mencari sasaran.
Ditengah perjalanan, ada sepeda motor vario milik saksi korban Siti Nurazizah di parkir didepan toko Aluminium jalan raya Sidowungu. Selanjutnya motor tersebut dicuri dan dibawa ke arah surabaya.
Akan tetapi, aksi itu berhasil digagalkan oleh warga dan keduanya sempat dihakimi massa hingga prtugas datang dan diamankna di Mapolsek Menganti. (Him)







