• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Pejambret Diganjar 1 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu terdakwa saat di Pengadilan Negeri Gresik .( Foto : Rohim)

Salah satu terdakwa saat di Pengadilan Negeri Gresik .( Foto : Rohim)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penjambretan, Dua terdakwa Agus Riyanto dan Ariyanto di vonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Surya Arfa’i yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 yakni melakukan pencurian tas milik korban Nuriana yang berisi uang. Akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 245 ribu.

“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun di potong masa penahanan kedua terdakwa,” tegas Putu Gede Hariadi.

Pada perkara ini, JPU Herlambang Surya Arfa’i mendakwa kedua terdakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 365 ayat (2) ke-2 dan pasal 363 ayat (1) ke -4. Akan tetapi, dalam tuntutannya dibuktikan pasal 363 ayat (1) ke-4, dimana kedua terdakwa di tuntut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bahkan, dalam tuntutan jaksa pasal 365 ayat (2) ke-2 dimana dalam dakwaan di sebutkan bahwa kedua terdakwa telah mengambil barang sesuatu dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahukui atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak terbukti.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau karena telah melakukan penjambretan. Waktu itu pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa Agus Riyanto dan terdakwa Ariyanto berangkat dari kos – kosan dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria F No.Pol.: W 2433 FM. Lalu keduanya melihat ada saksi Erfan dan Saksi Nuriana serta 1 (satu) orang anak perempuan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul dan pada saat itu berjalan dari arah yang sama ( Utara – Selatan ) kemudian munculah niat kedua terdakwa untuk mengambil tas yang dibawa oleh saksi Nuriana lalu kedua terdakwa mendahului kendaraan korban.

Dari dari arah kiri terdakwa Ariyanto sebagai joki dan terdakwa Agus Ariyanto menarik tas milik korban NURIANA secara paksa kemudian membawanya lari ke arah selatan dan dikejar oleh korban kemudian kedua terdakwa terjatuh di perempatan Legundi setelah motor kedua terdakwa ditendang oleh korban. Kemudian korban teriak “maling” dan kedua terdakwa dihajar oleh massa selanjutnya diamankan dan di bawa ke polisi. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • IMG-20181108-WA0029
    Terbukti Aniaya Selingkuhannya Di Vonis 8 Bulan
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • Pejabat Kemenpora Akhirnya Di Vonis 2 tahun 6 Bulan
    Pejabat Kemenpora Akhirnya Di Vonis 2 tahun 6 Bulan
Previous Post

Polres Jember Panen Tangkapan Narkoba dan Obat Terlarang

Next Post

RSUD Syamrabu Bangkalan Miliki Peralatan Canggih

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post

RSUD Syamrabu Bangkalan Miliki Peralatan Canggih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.