BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penjambretan, Dua terdakwa Agus Riyanto dan Ariyanto di vonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Herlambang Surya Arfa’i yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 yakni melakukan pencurian tas milik korban Nuriana yang berisi uang. Akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 245 ribu.
“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun di potong masa penahanan kedua terdakwa,” tegas Putu Gede Hariadi.
Pada perkara ini, JPU Herlambang Surya Arfa’i mendakwa kedua terdakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 365 ayat (2) ke-2 dan pasal 363 ayat (1) ke -4. Akan tetapi, dalam tuntutannya dibuktikan pasal 363 ayat (1) ke-4, dimana kedua terdakwa di tuntut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Bahkan, dalam tuntutan jaksa pasal 365 ayat (2) ke-2 dimana dalam dakwaan di sebutkan bahwa kedua terdakwa telah mengambil barang sesuatu dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahukui atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak terbukti.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau karena telah melakukan penjambretan. Waktu itu pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira jam 12.00 wib terdakwa Agus Riyanto dan terdakwa Ariyanto berangkat dari kos – kosan dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria F No.Pol.: W 2433 FM. Lalu keduanya melihat ada saksi Erfan dan Saksi Nuriana serta 1 (satu) orang anak perempuan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul dan pada saat itu berjalan dari arah yang sama ( Utara – Selatan ) kemudian munculah niat kedua terdakwa untuk mengambil tas yang dibawa oleh saksi Nuriana lalu kedua terdakwa mendahului kendaraan korban.
Dari dari arah kiri terdakwa Ariyanto sebagai joki dan terdakwa Agus Ariyanto menarik tas milik korban NURIANA secara paksa kemudian membawanya lari ke arah selatan dan dikejar oleh korban kemudian kedua terdakwa terjatuh di perempatan Legundi setelah motor kedua terdakwa ditendang oleh korban. Kemudian korban teriak “maling” dan kedua terdakwa dihajar oleh massa selanjutnya diamankan dan di bawa ke polisi. (him)









