SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Humas, Martin Ginting memberikan penjelasan terkait pemanggilan dua ASN, Surochmad dan Gunawan Wicaksono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Sekilas info…Bahwa kedua ASN PN SBY Tersebut sudah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara GRATIFIKASI mantan SEKMA NH dan pada haei Jumat tgl 28 Feb 2020 , kedua ASN PN SBY tersebut sudah memenuhi panggilan dari KPK serta telah selesai diperiksa. Demikian info dari humas PN SBY. Info ini untuk pers agar tdk terjadi miss informasi,”tulis Martin Ginting melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (04/03).
Menurut Martin, Pemeriksaan kedua PNS PN tersebut tidak ada kaitan dengan kinerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Itu soal pribadi, bukan lembaga. Dan saya harap jangan digiring menjadi opini dengan dikaitkan dengan PN Surabaya,”tandas Martin saat ditemui didepan pintu transit hakim PN Surabaya.
Diungkapkan Martin, sejauh ini lembaganya telah berusaha memberangus praktek mafia peradilan. Terlebih saat ini PN Surabaya telah mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani semua hakim dan Pegawai di Lingkungan PN Surabaya,”pungkasnya.
Diketahui,Selain memanggil dua PNS PN Surabaya, Hari ini KPK juga memanggil dua pengacara asal Surabaya, yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya merupakan adik ipar dari Nurhadi, eks Sekretaris MA. KPK juga memanggil
Thong Lena merupakan CEO of Marquee Executive Office.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga direktur perusahaan yang berbeda pada Senin (2/3). Yaitu Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto; Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Dirut PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro
Ketiga direktur perusahaan tersebut dicecar penyidik KPK berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.











