BIDIK NEWS | MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh pejabat Kota Malang. Ketujuh pejabat itu diduga melakukan dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Ketujuh pejabat ini mulai ditahan Selasa (27/3) hingga 20 hari ke depan.
“Ditahan di lima rumah tahanan berbeda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/3).
Ke tujuh nama tersebut adalah Wali Kota Malang non aktif sekaligus calon Walikota Malang periode 2018-2023, M. Anton. Kemudian Calon Walikota Malang nomor urut satu, Ya’qud Ananda Gudban serta lima anggota dewan yaitu Heri Pudji Utami, Abdur Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, sedangkan HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). Sementara HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun tersangka Mohammad Anton ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Pria yang akrab disapa Abah Anton itu pun tampak tenang dan menebar senyum begitu keluar dari gedung KPK. Tanpa memberi banyak keterangan pada wartawan, Anton langsung menuju mobil dengan pengawalan ketat.
“Kita ikuti saja ya prosesnya,” katanya pada awak media.
Anton berstatus sebagai Wali Kota Malang non aktif periode 2013 sampai 2018. Dia juga telah ditetapkan sebagai calon walikota Malang bersama Syamsul Mahmud dengan nomor urut dua.
Anggota DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban yang juga calon walikota Malang dengan nomor urut satu dalam Pilkada 2018 resmi ditahan KPK selama 20 hari, namun kericuhan sempat terjadi karena ada pria yang mencoba menutupi Ya’qud agar tidak terekspos media. (bima)











