BIDIK NEWS | GRESIK – Dua terdakwa M Isfan Eka Prasetya (21), dan Ananto Indra Nurrahman (20), warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Sarief Hidayat yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan ringan hanya 2 tahun. Keduanya oleh jaksa dianggap melanggar pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis ini, Jaksa Sarief Hidayat menyatakan pikir-pikir sehingga perkara ini masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias Inkrah.
Sementara itu, dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa BB berupa SS 0,61 gram satu bungkus rokok berisi pil dobel LL sebanyak 89 butir. Kemudian, 1 pipet kaca, 1 set alat hisap, 1 korek api, disita untuk dimusnahkan. (him)









