GRESIK|BIDIK NEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Gresik turut serta dalam upaya pembangunan di Kabupaten Gresik dengan cara melakukan seminar hukum bagi para perangkat daerah terkait proses pengadaan barang dan jasa, di ball room Hotel Santika Gresik, Sabtu (28/09).
Seminar tersebut bertujuan agar dalam melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan aturan sehingga tingkat kesalahan yang mengakibatkan terjadi pidana korupsi dapat diminimalisir.
Seminar hukum bertajuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pasca perpres No. 16 tahun 2018 ini menghadirkan tiga nara sumber yakni pakar hukum pengadaan barang dan jasa Prof, Sogar Simamora, SH. MHum, Ir. Kuswanto, MSi kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoe Kartika.
Pakar hukum Pengadaan barang dan jasa sekaligus Dosen fakultas Hukum Unair Surabaya Prof. Dr. Y. Sogar Simama menyampaikan bahwa saat ini banyak kekhawatiran penggunanan anggaran untuk membelanjakan barang dan jasa. Mereka umumnya khawatir jika dalam prosYes pengadaan dan pembelanjaan terjadi kesalahan. Untuk itu, para pengguna anggaran harus lebih hati-hati dan sering bertanya kepada petugas yang berwenang atau meminta pengawalan dari TP4D Kejari Gresik.
“Kalau tidak dibelanjakan, jalan, insfrastuktur lainnya yang ada di Gresik itu tidak akan diperbaiki, sehingga penyerapan anggaran tidak bisa maksimal, ” tegas Sogar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika meyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D), jika ini dimanfaatkan maka tidak ada lagi pelanggaran pengadaan barang dan jasa dan penggunaanya. Sehingga, bisa terwujud perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Jangan takut jika mengelola anggaran asalkan sesuai dengan aturan. Kami siap melakukan pengawalan melalui TP4D agar tercipta birokrasi yang bersih sehingga terwujud pembangunan Gresik yang maksimal dan sesui dengan harapan rakyat, ” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mendukung atas seminar hukum yang dilakukan oleh DPC Prletadi Gresik. ” Disini kita sama-sama belajar tentang penggunaan anggaran dan jasa yang sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya.
Lebih lanjut di katakan Wabup, dengan kegiatan ini dapat menanmbahbwawasan perihal penggunaan anggaran yang sesuai dengan hukum. “kami meminta semua pengguna anggaran agar pro aktif untuk melakukan pengawalan TP4D di Kejaksaan agar tidak salah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ” tegasnya.
Ketua Peradi Gresik Kukuh Pramono Budi, mengatakan kegiatan ini untuk mencegah para kontraktor pengadaan barang dan jasa dan pejabat pemerintah daerah terjerat kasus korupsi. ” Seminar ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi jika dalam membuat pengadaan barang dan jasa dan penggunaanya sesuau dengan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan,” tegas kukuh didampingi wakil ketua Acmad Yunus,SH. (him)











