• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

DJP Terapkan Wajib Lapor Pajak Online

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
DJP Terapkan Wajib Lapor Pajak Online 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JAKARTA – Mulai 1 April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan 26 Januari 2018. Peraturan tersebut diterbitkan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business).

Peraturan yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP, seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak. Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

Berangkat dengan misi untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak guna  pembangunan Indonesia yang lebih baik, perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah berhasil mengelola Rp 43 triliun pajak di 2017 itu, hadir untuk membantu wajib pajak mempermudah administrasi dan pelaksanaan perpajakan perusahaan secara instan dan terintegrasi. Telah dipercaya oleh lebih dari 500 ribu pengguna dan 80 ribu perusahaan, OnlinePajak menyediakan sebuah aplikasi pajak berbasis web yang lebih efektif dan efisien.

“Kami percaya bahwa inovasi teknologi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mempermudah pengelolaan pajak untuk fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi e-Filing merupakan bukti nyata kontribusi OnlinePajak dalam membantu  wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan,” jelas Charles Guinot, Founder dan Direktur OnlinePajak, Senin (12/3).

OnlinePajak memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor dengan mudah karena pendokumetasian yang tersimpan aman. Selain itu, e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak tanpa merogoh kocek.

Kelebihan lain dari aplikasi OnlinePajak adalah fitur e-Filing CSV. Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis, langkah selanjutnya e-Filing dilakukan hanya dengan sekali klik. Bagi perusahaan yang berskala besar, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan praktis.

“Sebagai perusahaan yang melayani wajib pajak di Indonesia, kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah mereformasi administrasi perpajakan, sehingga  dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Kami pastikan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang resmi dari DJP,” tutur Charles.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN Nihil Tidak Wajib Dilaporkan  

PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT. Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT. (hari)

Teks : ilustrasi

Related Posts:

  • djp e-fil
    Per 1 April, DJP Keluarkan Peraturan Terkait Wajib e-Filing
  • images
    Ditjen Pajak Akan Menyisir Wajib Pajak Pemilik…
  • spt
    Lapor SPT Lebih Mudah, Kanwil DJP Jatim II Buka di…
  • djp
    Kanwil DJP Jatim II Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
  • IMG-20250627-WA0018
    DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak
  • WhatsApp Image 2023-08-17 at 11.36.02
    Kanwil DJP Jatim Bertekad Capai Penerimaan Pajak…
Previous Post

BTS USO XL Tembus Di Pedalaman Sumbawa

Next Post

Bupati Anas Lantik Empat Pejabat Plt Jadi Definitif

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Bupati Anas Lantik Empat Pejabat Plt Jadi Definitif

Bupati Anas Lantik Empat Pejabat Plt Jadi Definitif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.