• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis 7 Tahun, Pasangan Pengedar Narkoba Ini ” Mengemis ” Minta Keringanan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat disidangkan di PN .Surabaya
 ( Foto: Jaka)

Kedua terdakwa saat disidangkan di PN .Surabaya ( Foto: Jaka)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK.News l SURABAYA – Riah Nurhidayah binti Sukarno dan Yefta Alpha Charismawan, pasangan pengedar narkoba yang tinggal dirumah kontrakan Jalan Dukuh Kupang XX/16 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dihadapan kedua terdakwa dan JPU Ahmad Ariyanto. Rabu (12/12/2018).

Mendengar putusan itu, terdakwa Riah Nurhidayah mengemis minta diberikan keringanan.

“Barang bukti kamu terlalu banyak. Terdakwa lain yang menguasai 1 poket saja divonis 4 tahun. Ini sudah sesuai, kalau kamu tidak puas, silahkan ajukan banding,” jawab hakim Anton Widyopriyono.

Vonis tersebut sama dengan tuntututan dari JPU Ahmad Ariyanto sebelumnya.

Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan ditangkap unit Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB dalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berbat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.

Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu dibeli Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu pergram, dan dijual kembali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.200.000. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • IMG-20260108-WA0077
    Terbukti Jual Beli Narkoba, Majelis Hakim Hanya…
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Previous Post

Berkonsep Minimarket, Polipreneur Sediakan Produk Brand Resmi dan UMKM

Next Post

Manajemen Coffee Toffee Tuntut Barista Tidak Hanya Sekedar Bikin Kopi

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Manajemen Coffee Toffee Tuntut Barista Tidak Hanya Sekedar Bikin Kopi

Manajemen Coffee Toffee Tuntut Barista Tidak Hanya Sekedar Bikin Kopi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.