SURABAYA|BIDIK – Dimas Bagus (24), terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu harus rela mendekam di penjara dengan waktu yang lama.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman, terdakwa warga Perum Pondok Cipta atau yang kos di Jalan Kedung Tarukan Baru 4B Dharmahusada ini jatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Hal itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (27/11/2017). “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dinilai tdak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan, diajdikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya. Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Usai sidang, Fariji, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut. “Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kita menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding,” ujar pria dari LBH LACAK ini.
Untuk diketahui, terdakwa diseret di kursi pesakitan setelah berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Juli 2017 lalu. Saat ditangkap, terdakwa masih dalam kondisi fly setelah menghisap sabu di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Kedung Tarukan Baru 4 B Surabaya.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap dan sisa sabu yang masih menempel di pipet. (eno)





