• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 4 Tahun Penjara, Borok Henry Diungkap Jaksa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dituntut 4 Tahun Penjara, Borok Henry Diungkap Jaksa 1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Henry J Gunawan atas kasus penipuan dan penggelapan pembangunan pasar turi yang sempat tertunda kemarin, akhirnya bisa digelar hari ini, Rabu 29/08/2018.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad SH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya digelar diruang Candra, dihadiri puluhan pedagang pasar turi dengan kawalan dari aparat kepolisian untuk meminimalisir kericuhan yang mungkin terjadi saat persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Darwis menuntut terdakwa Henry J Gunawan selama 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejari Surabaya itu menjelaskan secara detail perbuatan pidana yang dilakukan Henry Jacosity Gunawan.

Kejari Surabaya tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman atau menghapus pidana Henry Jacosity Gunawan pada kasus penipuan pedagang pasar turi ini. Jaksa justru banyak menemukan alasan yang memberatkan perbuatan Bos PT GBP tersebut.

Ada lima pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan Henry Jacosity Gunawan. Pertimbangan itu adalah, sikap berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan masih terlibat tiga kasus pidana lain, satu kasus masih menempuh upaya hukum banding dan dua kasus lainnya dalam proses pelimpahan ke PN Surabaya.

Sedangkan pertimbangan yang terakhir adalah perbuatannya telah merugikan sejumlah pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus sembilan puluh empat lima ratus rupiah).

“Menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis saat membacakan surat tuntutannya.

Terpisah, Haji Suhaimi salah seorang ketua pedagang pasar turi saat dikonfirmasi awak Bidik terkait tuntutan kepada terdakwa Henry mengatakan bahwa dirinya dan ke-6 rekannya sesama pedagang pasar turi H. Taufik, H. Abdul sukur, H. Ilham, H. Arwi, H. Rosyid dan H. Kemas, sebelum pembacaan tuntutan sempat diundang ke Kejagung Jakarta untuk dimintai keterangan terkait ada orang yang melaporkan bahwa hanya 21 orang yang membuat laporan kepada henry.

” Sebelum tuntutan, saya dan rekan-rekan diundang ke Kejagung dimintai keterangan bahwa apa benar yang menuntut itu hanya 21 orang, saya jawab ya tidak benar, yang menuntut itu banyak seluruh pedagang pasar turi. Tapi diwakilkan sama kami. Ya mungkin ada laporan pihak lawan yang melaporkan hanya 21 orang saja,” jelas H. Suhaimi usai persidangan.

Lebih lanjut, H. Suhaimi bersyukur bahwa keterangan yang diberikan dirinya bersama rekan kepada Kejagung berdampak dengan tidak dituntutnya Henry dengan tuntutan ringan. Hakim Rochamd akhirnya mengakhiri sidang, dengan menunda 2 pekan mendatang untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). (jak)

Related Posts:

  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20180416-WA0038
    Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir....
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
Previous Post

Balai Besar KSDA Jatim Bersikukuh Menangkan PT. AMK

Next Post

PT. Pasific Harvest Dan Koma Vision Bagikan 500 Kaleng Sarden Untuk Warga Binaan

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
PT. Pasific Harvest Dan Koma Vision Bagikan 500 Kaleng Sarden Untuk Warga Binaan

PT. Pasific Harvest Dan Koma Vision Bagikan 500 Kaleng Sarden Untuk Warga Binaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.