• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Pingsan

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Pingsan 1
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Swesti Yulita (31), warga jalan Dukuh Kupang Timur V / 9 Surabaya terdakwa dalam kasus penipuan yang dilakukan secara bersama-sama kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/05/2018).

Didampingi oleh kuasa hukumnya Eko, dara cantik kelahiran Jogjakarta 25 Juli 1986 ini menjalani sidang di ruang Candra dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jan Manopo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa Siska meenyampaikan bahwa terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam dakwaan pertama yaitu pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina juga mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa merupakan tutuntan maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.

” Adapun yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil dari kejahatannya, korban kehilangan harta benda, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Untuk hal yang meringankan terdakwa telahmenyesali perbuatannya,” kata Siska dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (08/05/2018).

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Billy SH mengatakan, tuntutan JPU terlalu tinggi dan memberatkan terdakwa. Ini dikarenakan terdakwa sudah mengembalikan barang curiannya dan sepakat berdamai dengan korban.

” Terlalu berat. Padahal terdakwa sudah mengembalikan barang-barang yang dicuri dan sudah ada kesepakatan damai dengan korban. Dan nanti hal-hal itu akan yang akan kami sampaikan dalam pembelaan terdakwa,” kata Eko yang siap membacakan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU dalam persidangan di PN Surabaya pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa Swesti pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB hendak membeli perhiasan di toko mas Jaya Abadi lantai GL blok C 10-11 BG Junction Jl. Bubutan Surabaya. Terdakwa membayar via kartu ATM dan mengatakan bahwa didalam ATM tersebut berisi Rp. 33.000.000,00. Setelah memilih 3 perhiasan yang dipakai langsung. Terdakwa pamit untuk ke toilet dan ketika ditunggu oleh penjaga toko, terdakwa tidak kunjung datang.

Pada akhir persidangan yang digelar pada sesi terakhir ini, ada kejadian menarik dimana terdakwa langsung pingsan saat mengetahui dirinya di tuntut 3 tahun penjara oleh JPU. Hal ini membuat panik seisi sidang dan segera memberikan pertolongan dengan menggotong terdakwa ke kursi roda untuk di bawa kembali ke ruang tahanan PN Surabaya. (jak)

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • terdakwa
    Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • jak
    Tipu Rp. 200 juta, Soen Hermawan Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
Previous Post

Pangdam Brawijaya Ajak Tokoh Masyarakat dan Ulama Jaga Kondusifitas Wilayah

Next Post

Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.