SURABAYA – Usai dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terdakwa Dwi Meliadani alias Mami Lia, mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH), Ronni Bahmari.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Dwi Meliadani, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringanya dan seadil-adilnya,”kata Ronni saat membacakan pledoi terdakwa di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (07/04/2020).
Dalam pertimbangannya, PH memberikan beberapa dalil di dalam pledoinya. Selain terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Ronni menyebutkan bahwa terdakwa mengaku bersalah, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit.
“Terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,”ujar Ronni.
Atas pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU kedua, Darmawati Lahang, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan yang mulia,”ucap Darmawati Lahang.
Usai mendengar tanggapan JPU, ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto, kemudian menunda sidang pada pekan depan. “Kita tunda sidang pekan depan, Selasa (14/04/2020) dengan agenda putusan,”pungkas hakim Eko.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa Dwi Meliadani dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan.
Terdakwa dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua ladies companion (LC) untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke D’Berry. Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggungjawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. Terdakwa ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan.
“Saya hanya jaga pintu saja di room,” kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Terdakwa mengaku bahwa hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.
“Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang,” katanya.
Mami Lia sempat menyarankan pelanggar agar kalau ingin berhubungan seksual dengan LC di luar jam kerja saja. Mereka bisa berhubungan di hotel. Namun, pelanggan menolak. Mereka pun bertransaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan seksual.
“Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya,” ucapnya.











