GRESIK – Audit kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015- 2017, Desa Dooro Kecamatan Cerme Keluar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung penetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka, Kamis (11/02/2021)
Mat Ja’i datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus pada pukul 10.30 WIB dan langsung diperiksa diruang penyidik. Selang beberapa jam saat diperiksa, tim tenaga kesehatan (nakes) dari rumah sakit Ibnu Sina juga didatangkan. Mereka ditugasi untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka dan juga dilakukan swap antigen covid 19.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ini pertama dilakukan penyidikan pada 14 Maret 2020. Tim pidsus yang dikomandoi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo terus melakukan pemeriksan. Selanjutnya, penyidik meminta bantuan dari inspektorat Kabupaten Gresik untuk melakukan audit ADD tahun 2015 -2017, hasilnya selama kurun waktu 3 tahun tersangka Kades Dooro diduga telah melakukan korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 253 juta.
Setelah mendapatkan hasil audit kerugian negara, penyidik lansung memanggil Kades Dooro, Kecamatan Cerme untuk dilakukan pemeriksan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kades Dooro lansung dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibiwo mengatakan bahwa Kades Dooro aktif, Mat Ja’i hari ini ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan ADD Desa tahun 2015-2017.
“Hasil audit diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran Desa sebesar Rp. 253 juta. Setelah ditetapkan tersangka sebagai mana yang tertuang pada pasal 21ayat (1)KUHP Kejaksaan telah melakukan panahanan pada tersangka yang dikirim ke Rutan Cerme, ” tegas Dimaz.
Masih menurutnya, saat penyelidikan tersangka telah mengembalikan kerugain negara sebesar Rp. 210 juta melalui kas daerah. Meskipun uang tersebut dikembalikan, penyidik meyakini apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sehingga proses penyidikan tetap berlanjut sampai proses persidangan.
Terpisah, Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa Kejari Gresik akan menindak tegas jika pejabat atau penyelenggara negara main-main dengan uang negara. “Penahanan Kades Dooro ini sebagai bukti kalau Kejari Gresik serius menangani perkara korupsi,” tegasnya.










