BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone (HP).
Tersangka berinisial SH alias Jambrong (40), warga Desa Licin, Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Saat ditangkap, pria yang diduga mencuri Hp merk OPPO F11 milik Tutut Indayani, warga Desa Kenjo, Kecamatan Glagah ini mengaku sebagai wartawan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Banyuwangi, AKP. Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah menyampaikan, kasus pencurian Hp ini terjadi pada saat korban mau membeli emas di ruko pasar Blambangan, Selasa (21/05) lalu.
“Setelah membayar, korban langsung pulang, korban baru sadar kalau HP-nya sudah tidak ada, terang Ipda Nurmansyah saat press release di Mapolsek Banyuwangi, Selasa (09/07).
Ia menambahkan, korban langsung kembali ke toko emas tempat korban membeli, ternyata HP-nya sudah tidak ada, lalu korban melapor kehilangan tersebut ke Polsek Banyuwangi.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka kita tangkap dirumah kost jalan Ijen Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi,” terangnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp merk OPPO F11 milik korban, 2 buah ID card media online dan tabloid milik tersangka. Dan dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mencuri Hp milik korban untuk digunakan sendiri.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(swr)











