• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Dirut PT Daha Tama Adikarya Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dipertanyakan

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Text foto : Terdakwa Imam Santoso dan tim penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Text foto : Terdakwa Imam Santoso dan tim penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Belum usai dengan perkara kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu Rp 3,6 Milliar . Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso kembali dilaporkan ke Polisi terkait dengan kasus yang sama.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Dalam laporan tersebut, pelapor Mudji Burahman dirugikan sebesar Rp380 juta. Sedangkan, Devi Ratnasari dirugikan Rp589 juta lebih. Penyelidikan kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya oleh Polda Jatim.

Sutriono selaku penasehat hukum Imam Santoso mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan tersebut. Pasalnya, dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saya tidak tau, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan putusan sela, Senin (17/5) lalu.

Senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto.

“Nanti akan kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau ditempat kami tidak ada coba bisa di cek di Kejari Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5)

Saat ditanya apakah kedua laporan pidana tersebut akan berdampak pada pengalihan status tahanan kota terdakwa Imam Santoso, Eko mengatakan, dapat dijadikan rekomendasi untuk mencabut status tahanan kotanya.

“Karena salah satu alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga bisa saja adanya laporan perkara lain dapat dijadikan rekomendasi majelis hakim untuk mencabut penetapan pengalihan tahanan kotanya,” tandasnya.

Diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Ketua Tirta, pada Rabu (5/5) lalu, dengan adanya permohonan dari terdakwa.

Dalam permohonannya itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) terdakwa.

Imam Santoso diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya
melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Related Posts:

  • Ardi Sepdianto
    Tiga Hari Terakhir di Kabupaten Mojokerto ada 65…
  • PGN
    PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Curi Susu Demi Anak
  • IMG-20221122-WA0048
    Babak Baru Pengusutan Lelang Jabatan, Kabag Protokol…
  • ko
    COVID-19 Semakin Merajalela di Jatim Tembus 13 Ribu
  • saif m
    Hari Ini 8 Orang Sembuh, 2 Orang Positif Covid-19…
  • dodo suharto
    Didominasi JHT, BPJAMSOSTEK Jatim Bayar Klaim Rp 4,2…
Previous Post

Wacana Pemekaran Dapil Surabaya, SSC: Pertimbangkan Prinsip Ini

Next Post

Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol
OPINI

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

by M Rohim
01/02/2026
0

GRESIK I bidik.news - Menanggapi pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang menjadi salah satu tempat sejaran dan...

Read moreDetails
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026
Next Post
Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

01/02/2026
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.