GRESIK|BIDIK – Dirjen Imigrasi Irjend Ronny F Sompi menegaskan bahwa syarat pengurusan paspor ke luar negeri harus deposit Rp 25 juta di Bank itu untuk melindungi warga negaranya dari praktek perdagangan manusia atau Trafficking. ”Jadi kalau mau kerja di timur tengah. Ya bilang saja mau kerja saat mengurus pasport, jangan bilang mau berangkat umroh, tetapi sesampai di Saudi Arabia malah melarijan diri dari jamaah, nanti kalau ada masalah yang rugi dia sendiri dan negara juga kesulitan mendeteksi,” tegasnya saat berkunjung ke kantor PWI Kabupaten Gresik Kamis siang (13/4).
Lebih jauh Ronny menceritakan, beberapa waktu lalu ada rombongan jamaah umroh. Ketika rombongan tersebut mau balik ke tanah air ternyata 25 orang tidak ikut balik dan melarikan diri dari rombongan. Kalau toh ke 25 orang ini kerja disana, tentu ternasuk tenaga kerja ilegal, dan perlindungan hukum nyaris tidak ada. ”Coba kalau sejak awal pengurusan dokumen keluar negeri itu dikatakan mau kerja, tentu lebih mudah dalam menelusuri kerja di perusahaan mana, siapa juragannya, kalau ada masalah, negara dengan cepat ikut membela warga negaranya”, jelas mantan Kapolres Gresik.
Saat ini sedang trend mau bekerja diluar negeri adalah mengurus pasport dengan visa umroh atau visa berkunjung ke saudara ini bagi tujuan timur tengah, dan visa wisata bagi yang ingin bekerja di luar yang lain. Untuk lebih meyakinkan lagi, bagi penyelenggara umroh ada jaminan kewajiban membawa pulang jamaahnya 100%, termasuk juga rekomendasi dari Kementerian Agama di daerah atau Depag.
Menanggapi banyaknya warga negara asing ilegal yang ada di Indonesia, saat ini masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan WNA, dan saat ini baru dilaunching program pelaporan oleh pemilik hotel, penginapan, home stay, kondominium, dll. Apabila di jumoai ada WNA yang tinggal tersebut dan di tengarai ada penyimpangan ijin tinggal, maka hukumnya wajib lapor ke imigrasi.
Ada nama WNA, kerja dimana sehingga tinggal di cross chek. Dan bagi masyarakat perorangan ya tetap ikut berpartisipasi dengan melaporkan WNA yang bekerja secara ilegal ” Sudah ribuan tenaga kerja ikegal ini yangbkita proses, dan termasuk yang kita deportasi, hal seperti ini untuk melindungi tenaga kerja lokal dan tenaga kita yang bekerja di luar negeri,” pungkas Ronny. (ali)










