BANYUWANGI | bidik.news – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) akan melakukan pemetaan tiang internet yang berdiri di sepanjang bahu jalan kabupaten.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota, keselamatan lalu lintas, serta keamanan warga.
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menegaskan, bahwa penggunaan bahu jalan akan dikenakan biaya retribusi.
Menurutnya, pemetaan ini bertujuan mengidentifikasi lokasi tiang dan kabel fiber optic yang ilegal atau semrawut yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembinaan atau penertiban, seperti pemotongan kabel dan pembongkaran tiang, dengan target merapikan tata ruang kota dan mencegah potensi bahaya.
“Kami berharap ada kerjasama antar operator untuk tiang bersama, sehingga tidak terlalu banyak tiang bertebaran di bahu jalan,” ungkap Yayan, sapaan akrab Suyanto Waspo Tondo Wicaksono saat dihubungi, Jum’at (26/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU CKPP Banyuwangi, Ebta Ardharisandi menambahkan, retribusi terkait pemanfaatan bahu jalan atau ruang milik jalan (rumija) telah tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sedangkan, untuk pengendalian dan penertiban tiang yang tidak berizin diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam finalisasi bersama DPRD dan menunggu pengesahan.
“Tindakannya nanti kita mulai dari pemberian surat teguran 1, 2, 3 hingga pencabutan tiang yang tidak berizin,” ujar Ebta.
Saat ini, lanjut Ebta, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi Perda tersebut dengan mengirimkan sejumlah surat pemberitahuan, diantaranya segera melakukan pengurusan izin baik yang akan menanam tiang dan telah ditanam tiang pada rumija di ruas jalan kabupaten.
Selanjutnya, ada surat pemberitahuan segera melakukan pembayaran retribusi untuk tiang yang telah memanfaatkan rumija.
Selain itu, ada juga surat teguran bagi yang sudah menanam tiang tapi tidak mengurus izin, dan terakhir surat pemberitahuan akan dilakukan pencabutan tiang apabila surat teguran 1, 2 hingga 3 tidak direspon dan ditindaklanjuti.(nng)











