• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan Melanggar Pasal 127 UU Narkotika

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Dwi Erna Krisnawati saat sidang di PN.Surabaya
(Jak)

Foto : Dwi Erna Krisnawati saat sidang di PN.Surabaya (Jak)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA| [ Majelis hakim yang diketuai hakim Khusaini, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Dwi Erna Krisnawati, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram beserta pipetnya (netto 0,001), dalam sidang lanjutan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/11/2019).

Didalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan kepersidangan, kami sependapat dengan tuntutan penuntut umum, namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” tegas Khusaini.

Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari Surabaya, Anggraini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Erna langsung menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak hakim,”tukas Anggraini.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan pertama terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam surat dakwaan kedua dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta didalam surat dakwaan ketiga terdakwa dikenakan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa kedapatan selesai berpesta menggunakan narkotika jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah), disebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram), 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat neto 0,001 Gram) dan seperangkat alat hisap sabu. (J4k).

Related Posts:

  • nyabu dihukung 2 tahunan
    Jaksa Dan Hakim Berhati Mulia, Terdakwa Narkoba…
  • Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.
    Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan…
  • aneh
    Aneh ? Jaksa Tuntut 5 Tahun 3 Bulan , Hakim Hanya…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Sinergi Dorong Momentum Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia

Next Post

PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.