BANYUWANGI|BIDIK, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah melakukan eksekusi terhadap Mall of Sri Tanjung (MOST) yang berlokasi di Jalan Susuit Tubun, Kepatihan, pada Senin (10/7).
Eksekusi itu sebagai bentuk penyelesaian perkara sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT. Dian Graha Utama (DGU) yang selama ini sebagai pengelola MOST. Dimana, Pemkab Banyuwangi sebagai penggugat dan PT. DGU sebagai tergugat.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Hagni Ngesti Sri Rezeki mengatakan proses eksekusi tersebut merupakan upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2160 K/PDT/2015. Salah satu isi putusan tersebut adalah menghukun tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, untuk kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.
“Proses hukumnya sudah inkracht, dan hari ini Pengadilan Negeri melakukan eksekusi,” kata Hagni.
Sebelum menjalankan eksekusi, pihak PN yang diwakili panitera pengadilan, yakni H. R. Joko Purnomo, menggelar pertemuan dengan pihak-pihak berperkara. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.
Proses eksekusi MOST pun berjalan lancar. Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI.
Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut oleh truk.
Pemkab pun berencana akan memanfaatkan mall tersebut untuk pelayanan publik dengan dilengkapi perpustakaan yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi taman baca masyarakat.
MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak karena sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT Dian Graha Utama (DGU). Putusan MA tersebut melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.(nng)







