BIDIK NEWS | BALI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pemeriksaan atas kebijakan Pelindo III yang mewajibkan stack dalam proses penanganan peti kemas di pelabuhan L. Say Maumere.
Kali ini Pelindo III dan INSA Bali yang diminta keterangannya dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-L/2018) yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo. Serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah.
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/4) di Fakultas Hukum Univ. Udayana-Bali, difokuskan pada latar belakang diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan L. Say Maumere yang berujung pada kewajiban stack per 1 Juli 2017, serta dampak kebijakan dimaksud.
Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang Undang No. 5/1999, terkait kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ.05/13/P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.
Kebijakan tersebut diduga telah menimbulkan penambahan biaya logistik di pelabuhan L. Say Maumere hingga Rp. 624.000/kontainer 20 feet yang dibebankan kepada konsumen.
Kebijakan wajib stack 100% ini pun diduga telah mendapat penolakan dari pelaku usaha. (hari)











