SUMENEP|bidik.news – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung maut terjadi di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep Jawa Timur, 9 Oktober 2024. Pria berinisial ME (38) tega menganiaya istrinya, SW (46) hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu sontak mendapat perhatian keluarga korban. A (51) yang merupakan keponakan korban langsung melaporkannya kepada polisi. Kini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Sumenep.
Informasinya, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap istrinya itu lantaran pengaruh narkoba. Akibatnya, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, yaitu jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek, dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi nomor :
LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024, peristiwa penganiayaan itu berawal pada hari Rabu, 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib saat itu ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah ME, sedangkan istrinya berada di teras rumahnya.
Beberapa saat kemudian ME menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandal sambil keluar dari dalam rumah, kemudian ME memanggil istrinya, “Mau ke mana kamu Ci?”.
Sontak SW menjawab “Saya mau pulang”. Kemudian ME berjalan menghampiri istrinya seraya bertanya lagi, “Lah..! Kamu kok mau pulang?”.
“Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi. Saya sudah tidak betah,” jawab SW seperti yang juga diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Lalu ME kembali menanyakan istrinya, “Siapa yang mau melayani, merawat saya dan ibu. Ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini, malu kalau dilihat orang banyak” timpal ME.
Saat itu tangan sebelah kanan ME memegang celurit, kemudian ME memegang bahu SW dan mendorongnya untuk masuk ke dalam rumah.
Karena iatrinya itu menggerak-gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, kemudian SW dibacok suaminya berkali-kali dengan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian ME pergi ke rumah Kepala Desa Gadding dan mengakui perbuatannya kalau saya telah melakukan penganiayaan/ pembacokan terhadap istrinya sendiri.
Lalu, pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib setelah melakukan KDRT hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep.
Selanjutnya tersangka dan beberapa barang bukti (BB) diamankan polisi. BB tersebut berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang yang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah.
Selain itu, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 sentimeter terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka ME dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.(suf)











