SUMENEP | bidik.news – Motif kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep akhirnya terungkap. Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 wib di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri berinisial R (45).
Kronologi kejadian, pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap ditolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.
Selanjutnya, tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.
“Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya di rumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.
Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum’at, 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (exshumasi).
Berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R.
Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak sebulan yang lalu korban selalu menolak diajak untuk memenuhi hasratnya, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(suf)