GRESIK – Klinik kecantikan Fairuz Skincare yang berlokasi Perumahan GKA dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktek.
Korban bernama Lilik Fauziyah warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melaporkan pemilik kecantikan Fairuz Skincare, dr. FFB warga Desa Lohwayu, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik atas dugaan tindak pidana malpraktek yang dilakukan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan awalnya korban datang ke klinik FS milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payu dara dan penyempitan miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.
“Wajah saya dianastesi dan disuntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan miss V, dimasuki alat selama setengah jam, rasanya panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. FFB,” terang Korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik.

Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah saya lebam dan merah merah. “Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh untuk control lagi akan tetapi tidak ada hasil,” ujarnya.
Korban mengaku saat menjalani perawatan diklinik itu, pertama biayanya sebesar Rp. 8 juta, selanjutnya ketika control bayar lagi sebesar Rp. 1,6 juta.
“Saya juga dikasih cream perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” tukasnya, Kamis (17/02/2022).
Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik klinik Skincare Fairuz yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, kami sudah melakukan konfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur, nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter.
“Atas dasar itulah, dugaan kami dr.FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami dan melakukan tindakan layaknya dokter, ” jelasnya.
Ditambahkan Wellem, saat ini crem perawatan kulit yang diberikan ke kliennya patut dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, pada produk itu BPOM nya tertera kode MD yang dugunakan untuk makanan bukan untuk kosmetik.
“Kami laporkan dugaan malpraktek ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat untuk datang ke klinik kecantikan,” ujarnya. (him)











