• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Didominasi JHT, BPJAMSOSTEK Jatim Bayar Klaim Rp 4,2 Triliun Selama 2020

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Dodo Suharto. (Ist)

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Dodo Suharto. (Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim selama 2020 telah membayarkan klaim Rp 4.28 triliun dari total 405.892 kasus kepada peserta, baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp 3.81 triliun. Disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus Rp 217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus Rp 190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 63.654 kasus Rp 65.1 miliar.

“Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2019 yang tercatat sebanyak 313.928 kasus dengan nilai Rp 3.16 triliun,” kata Dodo, Rabu (30/12/2020).

Tahun 2020, lanjutnya, pemerintah memberikan kenaikan benefit kepada peserta dan perusahaan, yaitu Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM sesuai PP/82/2019, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja/Buruh sesuai Permenaker 14 Tahun 2020,dan Program Relaksasi Iuran sesuai PP 49/2020.

“Peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja,” ujarnya.

Pemerintah, kata Dodo, terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. “Kami harapkan dengan manfaat perlindungan ini, para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, program BSU Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dan upah di bawah Rp 5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program BSU ini.

“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah adalah data peserta aktif kategori Pekerja PU atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk didalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.

Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam PP No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Covid-19.

Ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama 6 bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama, relaksasi keringanan iuran program JKK dan JKM sebesar 99%, atau perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. Kedua, relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) 99%.

Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir 15 April 2022.

Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tinggal 30 bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Adanya relaksasi, kata Dodo, tidak akan menurunkan manfaat yang diterima peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

“Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non ASN serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ini bukti nyata negara hadir memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dodo.

Related Posts:

  • IMG-20201016-WA0086
    Pekerja di Madura Terima APD Helm dari BPJAMSOSTEK
  • janso
    BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Ingatkan Perusahaan…
  • pekerja
    Inpres 2/2021 Pacu BPJAMSOSTEK Lindungi Seluruh…
  • bupati kediri dan bpjs
    BPJAMSOSTEK Kediri Bantu 3,5 ton Beras dan Serahkan…
  • jam
    BPJAMSOSTEK Jatim Sudah Kumpulkan 1,2 juta Rekening…
  • WhatsApp Image 2023-02-08 at 15.40.48
    BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Sosialisasikan…
Previous Post

Plt Walikota Surabaya Langsung Sowan Kejari Tanjung Perak

Next Post

Sekda Kab. Sampang Kehilangan Sosok Toni Mordiwanto 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Sekda Kab. Sampang Kehilangan Sosok Toni Mordiwanto 

Sekda Kab. Sampang Kehilangan Sosok Toni Mordiwanto 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.