• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Didakwa Curang, Bos Toko Elektronik Pasar Genteng Ajukan Eksepsi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Djisanto Karoeniadi usai sidang di PN Surabaya

Terdakwa Djisanto Karoeniadi usai sidang di PN Surabaya

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Djisanto Karoeniadi, terdakwa dalam kasus perbuatan curang hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Dari pantauan jalannya sidang, terdakwa Djisanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

“Terdakwa Djisanto Karoeniadi didakwa telah melakukan yang pada intinya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,”ucap JPU Deddy saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika 2.

Usai mendengar dakwaan JPU tersebut, Peiter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djisanto bakal mengajukan keberatan (eksepsi). Eksepsi PH akan diagendakan pada pekan berikutnya oleh ketua majelis hakim Yulizar.

“Baik, kita tunda sidang pekan depan dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa,”kata hakim Yulizar.

Terpisah, Pieter Manuputty saat ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa sebenarnya kasus ini terkait kerjasama antara terdakwa dan pelapor.

“Pelapor ini posisi ada di Jakarta. Klien saya ini sudah memberikan jaminan surat toko di Genteng, dia (Djisanto) punya toko disana,”ujar Pieter.

Selain ada jaminan surat toko, Pieter mengaku kliennya sudah mencicil dan tidak pernah telat. “Itu sebetulnya bisa dilakukan peralihan hak, dibawah tangan bisa. Tapi tahu-tahu dari si pelapor yang sudah menerima uang beberapa kali tidak pernah telat. Tahu-tahu melaporkan ini ke Polrestabes (Surabaya),”terangnya.

Terkait eksepsi, Pieter mengaku kasus ini sebenarnya masuk ranah perdata bukan pidana. Menurutnya, dari total uang kerugian senilai Rp 450 juta itu sudah ada yang di bayar secara cicil.

“Kekurangannya penbayarannya berapa kurang jelas. Tapi yang sudah jelas ada kesepakatan pembayaran menyicil,”pungkas Pieter.

Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.

Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-.

Related Posts:

  • elek
    Bos Elektronik Pasar Genteng Divonis 15 Bulan Penjara
  • IMG-20200311-WA0045
    Bos Toko Elektronik Persoalkan Pasal Surat Dakwaan JPU
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • IMG-20190911-WA0051
    Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di…
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
Previous Post

Ratusan Agen Property Jatim Serbu Green Resort Villa Habitat

Next Post

Dewan Minta Dishub dan Satpol PP Razia Dump Truk di Jalan Kali Rungkut

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Dewan Minta Dishub dan Satpol PP Razia Dump Truk di Jalan Kali Rungkut

Dewan Minta Dishub dan Satpol PP Razia Dump Truk di Jalan Kali Rungkut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.