BIDIK NEWS | JEMBER – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Cyber Pungli di Kantor Dispendukcapil Jember , Rabu (31/10/2018) telah menguak berbagai persoalan di Dispendukcapil Jember. Salah satunya terungkap keberadaan KTP Ganda Bupati dr . Hj . Faida MMR.
Selain praktek pungli oleh Kadispendukcapil dan warga sipil , dilakukan secara sistematik dengan memanfaatkan penyiapan Adminduk yang rumit hingga berbulan bulan, Namun hanya cukup membayar sejumlah uang dalam satu hari urusan Adminduk siap.
Hal ini dipertegas Kapolres Jember saat Press Release di halaman Mapolres Jember saat menetapkan dua tersangka yaitu Kadispendukcapil dan satu warga sipil berinisial K.
Begitu banyak barang bukti yang dipamerkan , ada KTP atas nama Bupati Jember dr.Hj Faida MMR, Hal ini membuat para awak media menyoroti dokumen tersebut.
Keberadaan KTP Bupati pada tumpukan barang bukti hasil OTT menjadi pembicaraan hangat dibanyak media sosial dan kalangan Aktifis bagaimana KTP Bupati berada disana ?
Dari keterangan Kapolres Dalam voice yang di kirim melalui group dikatakan , ” Terkait KTP Bupati yang berada di tumpukan BB yang didapat dari tasnya Nbuk yuni ,
Setelah kami mintai keterangan , Yuni menyampaikan , bahwa suatu ketika KTP Bupati hilang,sedangkan Bupati posisi di Surabya, sehinnga pada saat mencetak itu di cetak 2 (dua) , satu sebagai cadangan yang dipegang oleh nbuk yuni.
Seandainya suatu ketika KTP nya Bupati hilang lagi dan diminta untuk mencetak malam-malam , sedangkan mencetak malam itu kesulitan sehingga KTP cadangan itulah yang akan diberikan oleh Bupati.
Demikian penjelasan kami hasil keterangan bu Yuni sebagai konsumsi kawan kawan , agar tidak terjadi simpang siur,” jelas Kapolres.
Sementara Direktur LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyukapi perkembangan buntut OTT di Dispendukcapil , ” Kita sama sama tahu UU no 23 Tahun 2006 tentang Adminduk mengenai KTP ganda.
Pasal 63 ayat (6) penduduk sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dimana ancaman pidananya penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp .25.000.000. (Dua puluh lima juta),
Kesimpulanya, kepemilikan KTP ganda tidak diperbolehkan, ” jelas Drs Farid Wajdi.(Monas)











