SURABAYA | BIDIK.NEWS – Dewan Advokat Nasional (DAN) akan segera dilaunching, karena secara kebutuhan, posisi advokat tidak punya imunitas yang jelas di mata hukum.
Hal itu dilontarkan DR. Rohman Hakim SH. MH, Ketua Kaprodi Magister Hukum Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat” di kampus Unsuri, Sabtu (20/8/2022).
Selain Rohman Hakim, narasumber lain dalam seminar hukum tersebut, yakni H. Sudja’i Rektor Unsuri Surabaya, Musyafak Rouf SH., MH Ketua Yayasan Islam Sunan Giri Surabaya serta ADV. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dikatakan Rohman, kehadiran DAN ini sangat mendesak. Mengingat, hingga sekarang ini berdasarkan catatan Menkumham, kini tercatat ada sekitar 61 organisasi advokat. Angka ini akan terus bertambah, karena tidak adanya pembatasan dalam bentuk standarisasi dan kompetensi tertentu.
“Kehadiran DAN ini sangat mendesak, karena tidak ada standarisasi kompetensi profesi advokat.Terutama dalam hal materi pendidikan waktu pendidikan, magang dan lainnya. Sehingga kualitas advokat luaran tidak ada jaminan terhadap profesionalismenya dan belum adanya pengkhususan kemahiran,” ujarnya.
Rohman Hakim yang juga Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional ini menambahkan, lemahnya sanksi etik advokat, ketika seorang advokat dikenai sanksi melanggar kode etik oleh organisasinya. Kemudian dengan mudahnya si advokat tersebut pindah ke organisasi lain.
“Contoh kasus yang sedang viral saat ini, yakni perseteruan Hotman Paris Hutapea dan Rasman Nasution yang telah dikenai sanksi tidak bisa beracara selama 3 bulan dan diberhentikan dari praktek pengacaranya. Namun yang bersangkutan mengabaikan putusan tersebut, dan keduanya meloncat ke organisasi advokat yang lain,” katanya.
“Ironisnya, organisasi yang baru tersebut mau menerima dan hal tersebut tidak salah, karena belum diatur regulasinya dalam bentuk etik bersama,” imbuhnya.
Selain itu, kata Rohman, seorang advokat saat berada di kantor kepolisian dan KPK, handphone yang dibawa harus ditaruh. “Padahal, tidak ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut dan melanggar HAM,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada dasarnya profesi dan marwah dunia advokat dalam posisi tawar terhadap penegak hukum lain sangat lemah. Banyak hal praktik di lapangan yang telah terjadi yang disebut kriminalisasi terhadap catur wangsa penegak hukum.
“Sehingga kita perlu membuat terobosan – terobosan baru dan pemikiran baru yang pada akhirnya nanti diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap profesi advokat ini,” tegasnya.
Dunia advokat, Dimata Rohman, saat ini posisinya hidup segan mati tak mau. Citra dan marwahnya jatuh terpuruk. Ironisnya negara belum hadir, sehingga berdampak sistemik. Krimininalisasi di dunia profesi advokat banyak yang dijumpai di mana – mana. Karena hak imunitas advokat tumpul dan tidak bertaji ketika berhadapan dengan penegak hukum yang lainnya dan telah terjadi ketidakseimbangan.
Solidaritas, rasa empati dan kekompakan antar advokat kurang terjalin baik, sikap egosentris dan pansos ditampilkan setiap hari di media sosial perilaku saling sikat dan saling sikut dan berebut pencitraan. “Ujung – ujungnya dunia advokat makin terpuruk di mata masyarakat,” sebutnya.
Solusi kongkret guna mengangkat merosotnya derajad marwah profesi advokat Indonesia dalam satu wadah Dewan Advokat Nasional agar harkat martabat profesi dunia advokat di Indonesia bisa terangkat kembali.
“Segera membentuk dan mendeklarasikan Dewan Advokat Nasional sebagai rumah etik bersama para advokat Indonesia dalam bingkai multi bar association dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya,” kata Rohman.
Juga melakukan kerjasama dengan pemerintah, DPR dan dengan para penegak hukum lainnya. Misalnya, salah satu isi MoU dengan Kapolri antara lain, pihak Polri sepakat tidak menerima laporan polisi yang masuk dalam wilayah etik advokat.
Sebelum memanggil advokat, polisi harus mendapatkan rekom persetujuan dari Dewan Kehormatan Etik Bersama seperti yang berlaku pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lainnya.
“Juga melakukan kemitraan dengan organisasi advokat dunia, serta melakukan pendidikan keterampilan berkelanjutan bersama bagi para advokat, terkait perkembangan hukum baru dan lainnya,” pungkas Rohman.










