• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dewan Advokat Nasional (DAN) Solusi Kongkrit Bangkitkan Marwah Advokat

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Para narasumber dan para undangan berfoto bersama usai Seminar Hukum Nasional bertema “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat" di kampus Unsuri, Sabtu (20/8/2022). (foto : hari)

Para narasumber dan para undangan berfoto bersama usai Seminar Hukum Nasional bertema “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat" di kampus Unsuri, Sabtu (20/8/2022). (foto : hari)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Dewan Advokat Nasional (DAN) akan segera dilaunching, karena secara kebutuhan, posisi advokat tidak punya imunitas yang jelas di mata hukum.

Hal itu dilontarkan DR. Rohman Hakim SH. MH, Ketua Kaprodi Magister Hukum Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat” di kampus Unsuri, Sabtu (20/8/2022).

Selain Rohman Hakim, narasumber lain dalam seminar hukum tersebut, yakni H. Sudja’i Rektor Unsuri Surabaya, Musyafak Rouf SH., MH Ketua Yayasan Islam Sunan Giri Surabaya serta ADV. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dikatakan Rohman, kehadiran DAN ini sangat mendesak. Mengingat, hingga sekarang ini berdasarkan catatan Menkumham, kini tercatat ada sekitar 61 organisasi advokat. Angka ini akan terus bertambah, karena tidak adanya pembatasan dalam bentuk standarisasi dan kompetensi tertentu.

“Kehadiran DAN ini sangat mendesak, karena tidak ada standarisasi kompetensi profesi advokat.Terutama dalam hal materi pendidikan waktu pendidikan, magang dan lainnya. Sehingga kualitas advokat luaran tidak ada jaminan terhadap profesionalismenya dan belum adanya pengkhususan kemahiran,” ujarnya.

Rohman Hakim yang juga Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional ini menambahkan, lemahnya sanksi etik advokat, ketika seorang advokat dikenai sanksi melanggar kode etik oleh organisasinya. Kemudian dengan mudahnya si advokat tersebut pindah ke organisasi lain.

“Contoh kasus yang sedang viral saat ini, yakni perseteruan Hotman Paris Hutapea dan Rasman Nasution yang telah dikenai sanksi tidak bisa beracara selama 3 bulan dan diberhentikan dari praktek pengacaranya. Namun yang bersangkutan mengabaikan putusan tersebut, dan keduanya meloncat ke organisasi advokat yang lain,” katanya.

“Ironisnya, organisasi yang baru tersebut mau menerima dan hal tersebut tidak salah, karena belum diatur regulasinya dalam bentuk etik bersama,” imbuhnya.

Selain itu, kata Rohman, seorang advokat saat berada di kantor kepolisian dan KPK, handphone yang dibawa harus ditaruh. “Padahal, tidak ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut dan melanggar HAM,” tegasnya.

Dijelaskannya, pada dasarnya profesi dan marwah dunia advokat dalam posisi tawar terhadap penegak hukum lain sangat lemah. Banyak hal praktik di lapangan yang telah terjadi yang disebut kriminalisasi terhadap catur wangsa penegak hukum.

“Sehingga kita perlu membuat terobosan – terobosan baru dan pemikiran baru yang pada akhirnya nanti diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap profesi advokat ini,” tegasnya.
Dunia advokat, Dimata Rohman, saat ini posisinya hidup segan mati tak mau. Citra dan marwahnya jatuh terpuruk. Ironisnya negara belum hadir, sehingga berdampak sistemik. Krimininalisasi di dunia profesi advokat banyak yang dijumpai di mana – mana. Karena hak imunitas advokat tumpul dan tidak bertaji ketika berhadapan dengan penegak hukum yang lainnya dan telah terjadi ketidakseimbangan.

Solidaritas, rasa empati dan kekompakan antar advokat kurang terjalin baik, sikap egosentris dan pansos ditampilkan setiap hari di media sosial perilaku saling sikat dan saling sikut dan berebut pencitraan. “Ujung – ujungnya dunia advokat makin terpuruk di mata masyarakat,” sebutnya.

Solusi kongkret guna mengangkat merosotnya derajad marwah profesi advokat Indonesia dalam satu wadah Dewan Advokat Nasional agar harkat martabat profesi dunia advokat di Indonesia bisa terangkat kembali.

“Segera membentuk dan mendeklarasikan Dewan Advokat Nasional sebagai rumah etik bersama para advokat Indonesia dalam bingkai multi bar association dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya,” kata Rohman.

Juga melakukan kerjasama dengan pemerintah, DPR dan dengan para penegak hukum lainnya. Misalnya, salah satu isi MoU dengan Kapolri antara lain, pihak Polri sepakat tidak menerima laporan polisi yang masuk dalam wilayah etik advokat.

Sebelum memanggil advokat, polisi harus mendapatkan rekom persetujuan dari Dewan Kehormatan Etik Bersama seperti yang berlaku pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lainnya.

“Juga melakukan kemitraan dengan organisasi advokat dunia, serta melakukan pendidikan keterampilan berkelanjutan bersama bagi para advokat, terkait perkembangan hukum baru dan lainnya,” pungkas Rohman.

Related Posts:

  • Sidang Kasus Sipoa, Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Saksi
    Sidang Kasus Sipoa, Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Saksi
  • IMG-20240905-WA0082
    Gelar Kongres Ke-10, Belly Daniel Karamoy Terpilih…
  • Ini Surat Kemenhumkam Soal Polemik Dualisme Kongres Advokat Indonesia
    Ini Surat Kemenhumkam Soal Polemik Dualisme Kongres…
  • PERADIN Lantik 33 Advokat Muda
    PERADIN Lantik 33 Advokat Muda
  • Wacana Laporan Pidana, Warnai Hasil Rakernas KAI di Jakarta
    Wacana Laporan Pidana, Warnai Hasil Rakernas KAI di Jakarta
  • Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan
Previous Post

Ribuan KSH Curhat Kualitas Air PDAM ke Wali Kota Eri Cahyadi, Mulai Keruh hingga Mampet

Next Post

Konsolidasi Kebangsaan, Pemkab dan MUI Gresik Jaga Daulat Kota Santri

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Konsolidasi Kebangsaan, Pemkab dan MUI Gresik Jaga Daulat Kota Santri

Konsolidasi Kebangsaan, Pemkab dan MUI Gresik Jaga Daulat Kota Santri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.