SIDOARJO-Manajemen perum Deltasari dibawah naungan PT Damai Putra Group punya i’tikad baik membayar tunggakan pajak.
Hal itu disampaikan Joko Santoso, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Sidoarjo, melalui stafnya, Surendro, saat memanggil pihak manajemen Perum Deltasari yang diwakili Yoyok saat berkunjung ke kantor BPPD, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Surendro, pemanggilan tersebut terkait dengan pemberian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ((SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada manajemen Perum Deltasari setelah dilakukan penyisiran, ditemukan lagi beberapa titik pajak reklame bodong atau yang dicurigai belum berijin di wilayah perum Deltasari.
Sebelumnya, salah satu konten pajak reklame berukuran raksasa milik Deltasari (Graha Tirta) yang ada di Jl Brigjend Katamso, Waru sudah diturunkan dan sudah diterbitkan SPHP dan SKPD.
“Alhamdulillah, pihak manajemen Deltasari hadir saat dipanggil untuk mengambil SPHP dan SKPD, dan dia punya i’tikad baik untuk membayar tunggakan pajak yang ditetapkan oleh BPPD,” ujar Surendro, Rabu, (26/8/2020) di kantornya.
Terpisah, Widiyantoro Basuki, Kasat Pol PP Sidoarjo, mengatakan pihaknya menunggu surat ketetapan dari BPPD untuk melakukan eksekusi pembongkaran konstruksi bangunan pajak reklame, jika pihak manajemen Deltasari tidak mengurus ijin dan tidak membayar pajak yang telah ditetapkan pihak BPPD.
Satpol PP lanjutnya, bisa melakukan eksekusi /pembongkaran konstruksi bangunan pajak reklame setelah ada surat penetapan dari BPPD. Tetapi sebelumnya BPPD juga mengeluarkan SPHP dan SKPD. Diberikan batas waktu satu bulan untuk membayar. Kalau masih diabaikan, selanjutnya melayangkan surat teguran I dan surat teguran kedua. Selama satu minggu “Kalau surat teguran tidak diindahkan juga, baru kami melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Wiwid.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, mengatakan bahwa kantor perijinan sifatnya hanya melayani perijinan tidak hanya soal pajak reklame saja, tetapi ada 20 layanan masyarakat terkait perijinan. Ari juga berterima kasih atas pemberitaan BIDIK terkait pajak reklame bodong. Atas berita tersebut, pihaknya bersama timnya untuk giat lagi menyisir pajak-pajak reklame yang belum memiliki ijin atau yang ijinnya sudah kadaluarsa.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha agar segera mengurus ijin, karena saat ini mengurus ijin sangat mudah dan bisa melalui online, kalau perlu bisa dipercepat,” pungkas Ari Suryono, Kamis ( 27/8/2020) di ruang kerjanya.
Sementara, pihak manajemen Perum Deltasari yang diwakili Yoyok, saat dikonfirmasi BIDIK melalui telepon selulernya, Kamis (27/8/2020) menyampaikan bahwa, hasil pertemuannya dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah, akan diteruskan ke kantor pusat Jakarta.
“Hasil pertemuan dengan pihak BPPD nantinya akan kami sampaikan ke manajemen kantor pusat, dan kami menunggu keputusannya beberapa hari lagi,” pungkas Yoyok.
Seperti diberitakan beberapa kali di koran BIDIK, pajak reklame milik perum Deltasari tidak memiliki ijin dan belum bayar pajak. Bahkan salah satu konten pajak reklame yang berukuran raksasa di jalam Brigjend Katamso, Waru sudah diturunkan dan sudah diterbitkan SPHP dan SKPD.










