• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

David Handoko Dituntut 42 Bulan Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Persidangan David Handoko

Persidangan David Handoko

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Surabaya – David Handoko, dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan). Jaksa Winarko menyatakan dirinya bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Anna Prayogo dan Yacob Proyogo, hingga menelan kerugian lebih kurang Rp 50 miliar.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menjalani perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Winarko saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (22/4).

Adapun dalam pertimbangan JPU Winarko, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan serta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Winarko.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), Yudi Wibowo, langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” kata Yudi.

Untuk diketahui, Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP St. Yusup Malang yang diadakan pada bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armatim Surabaya.

Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo dan meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut.

Untuk meyakinkan Anna terdakwa mengajak ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai direktur.

Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa sehingga ANNA PRAYUGO menyerahkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- sesuai permintaan terdakwa.

Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (Kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS) yang akan bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran terdakwa.

Selanjutnya Anna mentransferkan uang yang ditaksir dari tim auditor keuangan independen sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Akan tetapi, belakangan diketahui jika proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa tidak terbukti.(icl)

Related Posts:

  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • tipu
    Tipu Kolega Miliaran Rupiah, Jeanette Sariani…
  • renov
    Gara-gara Renovasi Tanpa Rencana, Tjandra Budianto…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
Previous Post

BPJAMSOSTEK Realisasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp174 juta 

Next Post

Petani Garam Madura Bisa “Terbunuh” Perlahan, Ini Kata Politis PBB Asal Madura Mathur Husairi

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Petani Garam Madura Bisa “Terbunuh” Perlahan, Ini Kata Politis PBB Asal Madura Mathur Husairi

Petani Garam Madura Bisa "Terbunuh" Perlahan, Ini Kata Politis PBB Asal Madura Mathur Husairi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.