• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalih Karena Hutang, Ex Tukang Pijat Bokingan Rela Jadi Kurir Ekstasi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Sri Wulandari.(Foto : Jaka)

Terdakwa Sri Wulandari.(Foto : Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sri Wulandari (32), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis MDMA (Methylenediozymethamphetamine) atau pil ekstasi, membantah bahwa barang haram tersebut miliknya, saat di hadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (11/03)

Bantahan dari terdakwa asal Ngawi itu, terungkap pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 1.

Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa keterangan terdakwa ternyata tidak sama dengan keterangan saksi penangkapan yang sesaat sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu.

Menurut keterangan saksi, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Hidayat dan saksi Wahyudi Satrio Wibowo didalam kamar kost kawasan Jemursari. Kedua saksi mengaku jika mendapat narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa Sri Wulandari.

Akan tetapi, pengakuan terdakwa mengatakan bahwa semua barang tersebut ia dapatkan dari Irawan als Iwan als Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6,000,000; (enam juta rupiah).

Ketika di tanya oleh ketua majelis hakim Mashuri Efendei SH., MH., terkait barang haram itu, terdakwa mengaku pil ekstasi itu dari atau milik Iwan (DPO), sedangkan Iwan adalah mantan pelanggannya dulu waktu terdakwa bekerja sebagai tukang pijat panggilan (Bokingan).

” Iwan dulu pelanggan saya waktu saya kerja jadi tukang pijat pak hakim. Waktu itu saya sakit, ngga punya uang. Iwan minjami saya uang. Sebagai gantinya saya disuruh antar barang itu (ekstasi). ” kata terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ketika usai pemeriksaan terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim akan membuat tuntutan pada hari Selasa (12/03/2019).

” Besok Selasa, pak hakim. ” jawab JPU Parlan ketika ditanya oleh ketua majelis hakim.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, saat penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) saru buah plastik klip kecil berisi (3) tiga butir Pil Ekstacy warna hijau, (1) satu buah timbangan elektrik, (3) tiga buah pipet kaca kosong, (1) satu Unit HP warna hitam. (j4k)

Related Posts:

  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • kurir narkoba
    Kambuh Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini dikendalikan…
  • IMG-20181106-WA0013
    Sidang Narkoba, Terdakwa “ Purel “ Cantik Menangis
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
Previous Post

Bupati Kembali Lantik Pejabat Dan Pengawas Di Pemkab Jember

Next Post

Tolak Dwi Fungsi ABRI, PMII UNISMA Adakan Aksi di DPRD Kota Malang

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

Tolak Dwi Fungsi ABRI, PMII UNISMA Adakan Aksi di DPRD Kota Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.