BIDIK NEWS | SURABAYA – Sri Wulandari (32), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis MDMA (Methylenediozymethamphetamine) atau pil ekstasi, membantah bahwa barang haram tersebut miliknya, saat di hadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (11/03)
Bantahan dari terdakwa asal Ngawi itu, terungkap pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 1.
Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa keterangan terdakwa ternyata tidak sama dengan keterangan saksi penangkapan yang sesaat sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu.
Menurut keterangan saksi, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Hidayat dan saksi Wahyudi Satrio Wibowo didalam kamar kost kawasan Jemursari. Kedua saksi mengaku jika mendapat narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa Sri Wulandari.
Akan tetapi, pengakuan terdakwa mengatakan bahwa semua barang tersebut ia dapatkan dari Irawan als Iwan als Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6,000,000; (enam juta rupiah).
Ketika di tanya oleh ketua majelis hakim Mashuri Efendei SH., MH., terkait barang haram itu, terdakwa mengaku pil ekstasi itu dari atau milik Iwan (DPO), sedangkan Iwan adalah mantan pelanggannya dulu waktu terdakwa bekerja sebagai tukang pijat panggilan (Bokingan).
” Iwan dulu pelanggan saya waktu saya kerja jadi tukang pijat pak hakim. Waktu itu saya sakit, ngga punya uang. Iwan minjami saya uang. Sebagai gantinya saya disuruh antar barang itu (ekstasi). ” kata terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ketika usai pemeriksaan terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim akan membuat tuntutan pada hari Selasa (12/03/2019).
” Besok Selasa, pak hakim. ” jawab JPU Parlan ketika ditanya oleh ketua majelis hakim.
Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, saat penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) saru buah plastik klip kecil berisi (3) tiga butir Pil Ekstacy warna hijau, (1) satu buah timbangan elektrik, (3) tiga buah pipet kaca kosong, (1) satu Unit HP warna hitam. (j4k)










